DPR RI bersama pemerintah semakin mematangkan pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Salah satu poin
penting dalam pembahasan tersebut adalah penguatan kelembagaan melalui
pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada
Presiden.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah pada Senin
(5/10/2026) menyepakati hasil pembahasan tingkat I RUU Satu Data Indonesia
untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Rapat paripurna dijadwalkan
berlangsung pada Selasa (6/10/2026) untuk mengambil keputusan tingkat II
terhadap RUU tersebut.
Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia sekaligus Wakil Ketua
Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan RUU tersebut menghasilkan
kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan tata kelola
data nasional yang selama ini belum terintegrasi secara optimal.
Baca lainnya: Bayi Ditemukan di Musala Muratara, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung
RUU Satu Data Indonesia Terdiri dari 20 Bab dan 141 Pasal
Dalam pembahasan bersama pemerintah, Panja menyepakati RUU
Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pembahasan
dilakukan secara intensif pada 23, 24, 28, 29, 30 September serta 1 dan 5
Oktober 2026.
Substansi RUU tersebut tidak hanya mengatur mengenai
pengumpulan dan penyimpanan data pemerintah. Regulasi ini juga diarahkan untuk
membangun standar tata kelola data yang dapat digunakan secara konsisten oleh
kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintahan desa atau
kelurahan.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah penguatan
kelembagaan. Dalam hasil pembahasan terbaru, Panja menyepakati adanya Penyelenggara
Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga atau
penyelenggara tersebut memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif
dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data.
Dengan demikian, pembahasan mengenai lembaga khusus dalam
RUU SDI tidak sekadar berkaitan dengan pembentukan institusi baru, tetapi juga
menyangkut pembagian peran dan kewenangan dalam ekosistem data nasional.
Mengapa Indonesia Membutuhkan Satu Sistem Data?
Persoalan data pemerintah selama ini tidak hanya berkaitan
dengan jumlah data yang besar, tetapi juga perbedaan standar, format, sumber,
serta pengelolaan antarinstansi.
DPR menilai integrasi data penting karena data pemerintah
digunakan untuk berbagai kebutuhan strategis, mulai dari penyusunan kebijakan
pembangunan hingga penentuan sasaran program pemerintah.
Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris sebelumnya
menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia diarahkan menjadi payung hukum bagi
integrasi dan harmonisasi data antarkementerian dan lembaga. Data yang lebih
terintegrasi diharapkan dapat membantu pemerintah menghasilkan kebijakan dan
program yang lebih tepat sasaran.
Masalah perbedaan data dapat berdampak langsung pada
masyarakat. Ketika data antarlembaga tidak sinkron, penerima manfaat program
pemerintah berpotensi mengalami kesalahan klasifikasi atau tidak memperoleh
layanan yang seharusnya diterima.
Karena itu, RUU SDI diarahkan untuk menciptakan standar yang
sama dalam pengelolaan data nasional.
Baca lainnya: Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, dari Pengkritik Menjadi Pemberi Pertimbangan di Istana
Tidak Semua Data Akan Dipusatkan pada Satu Lembaga
Salah satu hal penting dalam pembahasan RUU Satu Data
Indonesia adalah bahwa penguatan kelembagaan tidak berarti seluruh penguasaan
data pemerintah akan dipindahkan ke satu institusi.
Baleg DPR menyebut sistem tersebut tetap membagi kewenangan
antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau
kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data. Pengaturan tersebut juga
mencakup mekanisme partisipatif melalui musyawarah Data Desa atau Kelurahan.
Artinya, penyelenggara SDI lebih diarahkan sebagai penguat
koordinasi dan tata kelola dalam ekosistem data nasional.
Konsep ini penting karena keberhasilan integrasi data tidak
hanya ditentukan oleh keberadaan satu lembaga, tetapi juga oleh kesediaan
setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menggunakan standar
data yang sama serta memastikan data yang diproduksi dapat dipertukarkan.
Standar Data hingga Katalog Data Nasional
RUU Satu Data Indonesia juga mengatur sejumlah instrumen
penting dalam tata kelola data nasional. Di antaranya adalah Standar Data,
Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data
Nasional.
Instrumen tersebut nantinya menjadi bagian dari standar yang
harus diterapkan oleh Produsen Data dan Wali Data. Tujuannya adalah menciptakan
keterhubungan data sehingga informasi yang berasal dari berbagai instansi dapat
digunakan secara lebih konsisten.
Selain persoalan integrasi, DPR juga memasukkan aspek
keamanan dan kedaulatan data dalam RUU tersebut. Baleg menyebut penyelenggaraan
SDI akan berlandaskan antara lain pada kedaulatan, ketahanan, keterpaduan,
interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan
kepastian hukum.
Teknologi Digital dan AI Juga Masuk Pembahasan
Perkembangan teknologi turut menjadi bagian dari pembahasan
RUU Satu Data Indonesia. DPR menyebut regulasi tersebut akan mengatur
pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial
(AI), dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, perlindungan data
pribadi dan kedaulatan data nasional.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU SDI tidak
hanya berorientasi pada persoalan administrasi pemerintahan. Regulasi ini juga
dipersiapkan untuk menghadapi kebutuhan pengelolaan data di tengah perkembangan
pemerintahan digital.
Baca lainnya: Dijanjikan Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp380 Juta tetapi Anak Tetap Gagal
RUU Satu Data Indonesia Segera Masuk Paripurna
Setelah pembahasan tingkat I disepakati pada 5 Oktober 2026,
RUU Satu Data Indonesia dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa
(6/10/2026). Tahap tersebut menjadi agenda penting sebelum RUU ditetapkan
menjadi undang-undang.
Jika nantinya disahkan, RUU Satu Data Indonesia akan menjadi
salah satu landasan penting dalam membangun tata kelola data nasional yang
lebih terintegrasi.
Tantangan berikutnya bukan hanya mengenai pembentukan
penyelenggara SDI, tetapi bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara
konsisten oleh seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta
pemerintah desa dan kelurahan.
Dengan sistem data yang lebih terintegrasi, pemerintah
diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antarlembaga dan meningkatkan
akurasi informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan. Pada akhirnya,
kualitas data akan sangat menentukan kualitas kebijakan publik yang diterima
masyarakat.
.png)