DPR Bahas RUU Satu Data Indonesia, Lembaga Khusus Pengelola Data Nasional Jadi Sorotan

 

DPR RI bersama pemerintah semakin mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah pada Senin (5/10/2026) menyepakati hasil pembahasan tingkat I RUU Satu Data Indonesia untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) untuk mengambil keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut.

Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan RUU tersebut menghasilkan kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan tata kelola data nasional yang selama ini belum terintegrasi secara optimal.

Baca lainnya: Bayi Ditemukan di Musala Muratara, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung

RUU Satu Data Indonesia Terdiri dari 20 Bab dan 141 Pasal

Dalam pembahasan bersama pemerintah, Panja menyepakati RUU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pembahasan dilakukan secara intensif pada 23, 24, 28, 29, 30 September serta 1 dan 5 Oktober 2026.

Substansi RUU tersebut tidak hanya mengatur mengenai pengumpulan dan penyimpanan data pemerintah. Regulasi ini juga diarahkan untuk membangun standar tata kelola data yang dapat digunakan secara konsisten oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintahan desa atau kelurahan.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan. Dalam hasil pembahasan terbaru, Panja menyepakati adanya Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga atau penyelenggara tersebut memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data.

Dengan demikian, pembahasan mengenai lembaga khusus dalam RUU SDI tidak sekadar berkaitan dengan pembentukan institusi baru, tetapi juga menyangkut pembagian peran dan kewenangan dalam ekosistem data nasional.

Mengapa Indonesia Membutuhkan Satu Sistem Data?

Persoalan data pemerintah selama ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah data yang besar, tetapi juga perbedaan standar, format, sumber, serta pengelolaan antarinstansi.

DPR menilai integrasi data penting karena data pemerintah digunakan untuk berbagai kebutuhan strategis, mulai dari penyusunan kebijakan pembangunan hingga penentuan sasaran program pemerintah.

Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris sebelumnya menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia diarahkan menjadi payung hukum bagi integrasi dan harmonisasi data antarkementerian dan lembaga. Data yang lebih terintegrasi diharapkan dapat membantu pemerintah menghasilkan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.

Masalah perbedaan data dapat berdampak langsung pada masyarakat. Ketika data antarlembaga tidak sinkron, penerima manfaat program pemerintah berpotensi mengalami kesalahan klasifikasi atau tidak memperoleh layanan yang seharusnya diterima.

Karena itu, RUU SDI diarahkan untuk menciptakan standar yang sama dalam pengelolaan data nasional.

Baca lainnya: Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, dari Pengkritik Menjadi Pemberi Pertimbangan di Istana

Tidak Semua Data Akan Dipusatkan pada Satu Lembaga

Salah satu hal penting dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia adalah bahwa penguatan kelembagaan tidak berarti seluruh penguasaan data pemerintah akan dipindahkan ke satu institusi.

Baleg DPR menyebut sistem tersebut tetap membagi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data. Pengaturan tersebut juga mencakup mekanisme partisipatif melalui musyawarah Data Desa atau Kelurahan.

Artinya, penyelenggara SDI lebih diarahkan sebagai penguat koordinasi dan tata kelola dalam ekosistem data nasional.

Konsep ini penting karena keberhasilan integrasi data tidak hanya ditentukan oleh keberadaan satu lembaga, tetapi juga oleh kesediaan setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menggunakan standar data yang sama serta memastikan data yang diproduksi dapat dipertukarkan.

Standar Data hingga Katalog Data Nasional

RUU Satu Data Indonesia juga mengatur sejumlah instrumen penting dalam tata kelola data nasional. Di antaranya adalah Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional.

Instrumen tersebut nantinya menjadi bagian dari standar yang harus diterapkan oleh Produsen Data dan Wali Data. Tujuannya adalah menciptakan keterhubungan data sehingga informasi yang berasal dari berbagai instansi dapat digunakan secara lebih konsisten.

Selain persoalan integrasi, DPR juga memasukkan aspek keamanan dan kedaulatan data dalam RUU tersebut. Baleg menyebut penyelenggaraan SDI akan berlandaskan antara lain pada kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum.

Teknologi Digital dan AI Juga Masuk Pembahasan

Perkembangan teknologi turut menjadi bagian dari pembahasan RUU Satu Data Indonesia. DPR menyebut regulasi tersebut akan mengatur pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial (AI), dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, perlindungan data pribadi dan kedaulatan data nasional.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU SDI tidak hanya berorientasi pada persoalan administrasi pemerintahan. Regulasi ini juga dipersiapkan untuk menghadapi kebutuhan pengelolaan data di tengah perkembangan pemerintahan digital.

Baca lainnya: Dijanjikan Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp380 Juta tetapi Anak Tetap Gagal

RUU Satu Data Indonesia Segera Masuk Paripurna

Setelah pembahasan tingkat I disepakati pada 5 Oktober 2026, RUU Satu Data Indonesia dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026). Tahap tersebut menjadi agenda penting sebelum RUU ditetapkan menjadi undang-undang.

Jika nantinya disahkan, RUU Satu Data Indonesia akan menjadi salah satu landasan penting dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi.

Tantangan berikutnya bukan hanya mengenai pembentukan penyelenggara SDI, tetapi bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemerintah desa dan kelurahan.

Dengan sistem data yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antarlembaga dan meningkatkan akurasi informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan. Pada akhirnya, kualitas data akan sangat menentukan kualitas kebijakan publik yang diterima masyarakat.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال