Bayi Ditemukan di Musala Muratara, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung

 


Penemuan bayi laki-laki di sebuah musala di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah dan anak kandungnya. Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban hamil hingga melahirkan bayi tersebut.

Kasus ini bermula ketika seorang bayi ditemukan di sebuah musala di kawasan SP 9, Kecamatan Nibung, Muratara, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi awal terungkapnya dugaan tindak pidana yang lebih serius.

Polres Muratara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas orang tua bayi dan kronologi peristiwa tersebut.

Baca lainnya: Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, dari Pengkritik Menjadi Pemberi Pertimbangan di Istana

Bayi Ditemukan Pengurus Musala

Bayi laki-laki tersebut ditemukan oleh pengurus musala setelah terdengar suara tangisan bayi ketika warga hendak melaksanakan salat.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, bayi tersebut kemudian diketahui berkaitan dengan seorang perempuan berinisial DM dan ayah kandungnya berinisial S atau SS.

Polisi menyebut bayi tersebut lahir setelah DM menjalani persalinan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau pada 28 September 2026. Setelah melahirkan, DM dan bayinya kemudian berada dalam perjalanan menuju wilayah Nibung.

Dalam perjalanan tersebut, bayi akhirnya ditinggalkan di sebuah musala di kawasan SP 9, Kecamatan Nibung.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih membutuhkan perawatan. Warga kemudian memberikan pertolongan sebelum kasus tersebut ditangani aparat kepolisian.

Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya.

Polres Muratara menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, SS diduga melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya hingga korban melahirkan seorang bayi.

Dalam keterangan resmi kepolisian, korban disebut masih di bawah umur. Polisi juga menyatakan bahwa korban membutuhkan perhatian dan pendampingan setelah menjalani proses persalinan.

SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Dugaan Kekerasan Berlangsung Sejak 2025

Perkara tersebut ternyata tidak terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik kepada detikSumbagsel, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025.

Dalam pemeriksaan, DM disebut memberikan keterangan bahwa pada awal kejadian terdapat unsur paksaan dari ayahnya. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan bentuk kekerasan yang terjadi serta kronologi secara utuh.

Keterangan tersebut menjadi penting karena polisi tidak hanya melihat perkara ini sebagai kasus penelantaran bayi, tetapi juga mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan yang melahirkan bayi tersebut.

Baca lainnya: 

Ibu Bayi Juga Diamankan, Polisi Sebut Ada Dugaan Korban

Perkembangan kasus ini menjadi lebih kompleks setelah perempuan berinisial DM juga diamankan dan kemudian disebut berstatus tersangka dalam perkara penelantaran bayi.

Namun, polisi pada saat yang sama menyatakan bahwa DM diduga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

Kasat PPA dan PPO Polres Muratara menyampaikan bahwa penanganan terhadap DM berbeda dengan tersangka S. Polisi berencana melibatkan Dinas Sosial untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi ibu dan anak tersebut.

Sementara itu, tersangka S telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bayi Ditinggalkan di Musala Setelah Dilahirkan

Menurut keterangan penyidik, bayi tersebut dibawa setelah proses persalinan di Lubuklinggau. Dalam perjalanan menuju Nibung, S dan DM berhenti di sebuah musala yang berada di kawasan SP 9.

Bayi kemudian ditinggalkan di area musala bersama perlengkapan bayi, termasuk pakaian dan susu. Setelah itu, keduanya meninggalkan lokasi.

Tangisan bayi kemudian terdengar oleh pengurus musala sehingga keberadaannya diketahui warga.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi orang-orang yang diduga berkaitan dengan bayi tersebut.

Polisi Tetap Mendalami Kasus

Polres Muratara menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap.

Dalam keterangan resminya, kepolisian menyebut SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP sesuai hasil penyidikan sementara. Polisi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak selama proses hukum berlangsung.

Kondisi Ibu dan Bayi Menjadi Perhatian

Kasus Muratara ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga menyangkut kondisi perempuan dan bayi yang membutuhkan perlindungan.

Karena itu, informasi mengenai identitas korban perlu dibatasi untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban. Terlebih, kepolisian menyebut korban perempuan masih membutuhkan pendampingan setelah melahirkan.

Penanganan terhadap korban juga perlu mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, kesehatan, dan keamanan selama proses hukum berjalan.

Baca lainnya: Dijanjikan Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp380 Juta tetapi Anak Tetap Gagal

Kasus Masih Berproses

Hingga perkembangan terbaru pada 3 Oktober 2026, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tersangka S telah ditahan, sedangkan DM tetap menjalani proses hukum dengan mempertimbangkan posisinya yang juga diduga sebagai korban kekerasan seksual.

Dengan demikian, kasus bayi ditemukan di musala Muratara bukan sekadar perkara penelantaran bayi. Polisi juga sedang mengungkap dugaan kekerasan seksual dalam keluarga yang menyebabkan seorang perempuan hamil dan melahirkan.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan secara lebih jelas kronologi, bentuk kekerasan yang terjadi, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال