Penemuan bayi laki-laki di sebuah musala di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah dan anak kandungnya. Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban hamil hingga melahirkan bayi tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang bayi ditemukan di sebuah
musala di kawasan SP 9, Kecamatan Nibung, Muratara, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi awal
terungkapnya dugaan tindak pidana yang lebih serius.
Polres Muratara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO)
kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas orang tua bayi dan
kronologi peristiwa tersebut.
Baca lainnya: Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, dari Pengkritik Menjadi Pemberi Pertimbangan di Istana
Bayi Ditemukan Pengurus Musala
Bayi laki-laki tersebut ditemukan oleh pengurus musala
setelah terdengar suara tangisan bayi ketika warga hendak melaksanakan salat.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah
media, bayi tersebut kemudian diketahui berkaitan dengan seorang perempuan
berinisial DM dan ayah kandungnya berinisial S atau SS.
Polisi menyebut bayi tersebut lahir setelah DM menjalani
persalinan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau pada 28 September 2026. Setelah
melahirkan, DM dan bayinya kemudian berada dalam perjalanan menuju wilayah
Nibung.
Dalam perjalanan tersebut, bayi akhirnya ditinggalkan di
sebuah musala di kawasan SP 9, Kecamatan Nibung.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih membutuhkan
perawatan. Warga kemudian memberikan pertolongan sebelum kasus tersebut
ditangani aparat kepolisian.
Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada dugaan
kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya.
Polres Muratara menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan
awal, SS diduga melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya hingga korban
melahirkan seorang bayi.
Dalam keterangan resmi kepolisian, korban disebut masih di
bawah umur. Polisi juga menyatakan bahwa korban membutuhkan perhatian dan
pendampingan setelah menjalani proses persalinan.
SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik
melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti
dan keterangan saksi.
Dugaan Kekerasan Berlangsung Sejak 2025
Perkara tersebut ternyata tidak terjadi secara tiba-tiba.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik kepada detikSumbagsel, dugaan
kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025.
Dalam pemeriksaan, DM disebut memberikan keterangan bahwa
pada awal kejadian terdapat unsur paksaan dari ayahnya. Polisi masih mendalami
seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan bentuk kekerasan yang terjadi
serta kronologi secara utuh.
Keterangan tersebut menjadi penting karena polisi tidak
hanya melihat perkara ini sebagai kasus penelantaran bayi, tetapi juga
mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan yang melahirkan bayi
tersebut.
Baca lainnya:
Ibu Bayi Juga Diamankan, Polisi Sebut Ada Dugaan Korban
Perkembangan kasus ini menjadi lebih kompleks setelah
perempuan berinisial DM juga diamankan dan kemudian disebut berstatus tersangka
dalam perkara penelantaran bayi.
Namun, polisi pada saat yang sama menyatakan bahwa DM diduga
merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.
Kasat PPA dan PPO Polres Muratara menyampaikan bahwa
penanganan terhadap DM berbeda dengan tersangka S. Polisi berencana melibatkan
Dinas Sosial untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi ibu dan anak tersebut.
Sementara itu, tersangka S telah dilakukan penahanan untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bayi Ditinggalkan di Musala Setelah Dilahirkan
Menurut keterangan penyidik, bayi tersebut dibawa setelah
proses persalinan di Lubuklinggau. Dalam perjalanan menuju Nibung, S dan DM
berhenti di sebuah musala yang berada di kawasan SP 9.
Bayi kemudian ditinggalkan di area musala bersama
perlengkapan bayi, termasuk pakaian dan susu. Setelah itu, keduanya
meninggalkan lokasi.
Tangisan bayi kemudian terdengar oleh pengurus musala
sehingga keberadaannya diketahui warga.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil
mengidentifikasi orang-orang yang diduga berkaitan dengan bayi tersebut.
Polisi Tetap Mendalami Kasus
Polres Muratara menegaskan bahwa perkara tersebut masih
dalam proses penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa
saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan
seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap.
Dalam keterangan resminya, kepolisian menyebut SS telah
ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP
sesuai hasil penyidikan sementara. Polisi juga menekankan pentingnya
perlindungan terhadap perempuan dan anak selama proses hukum berlangsung.
Kondisi Ibu dan Bayi Menjadi Perhatian
Kasus Muratara ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum
terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga menyangkut kondisi
perempuan dan bayi yang membutuhkan perlindungan.
Karena itu, informasi mengenai identitas korban perlu
dibatasi untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban. Terlebih,
kepolisian menyebut korban perempuan masih membutuhkan pendampingan setelah
melahirkan.
Penanganan terhadap korban juga perlu mempertimbangkan aspek
psikologis, sosial, kesehatan, dan keamanan selama proses hukum berjalan.
Baca lainnya: Dijanjikan Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp380 Juta tetapi Anak Tetap Gagal
Kasus Masih Berproses
Hingga perkembangan terbaru pada 3 Oktober 2026, polisi
masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tersangka S telah ditahan,
sedangkan DM tetap menjalani proses hukum dengan mempertimbangkan posisinya
yang juga diduga sebagai korban kekerasan seksual.
Dengan demikian, kasus bayi ditemukan di musala Muratara
bukan sekadar perkara penelantaran bayi. Polisi juga sedang mengungkap dugaan
kekerasan seksual dalam keluarga yang menyebabkan seorang perempuan hamil dan
melahirkan.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan secara
lebih jelas kronologi, bentuk kekerasan yang terjadi, serta pertanggungjawaban
hukum masing-masing pihak.
.png)