Ombudsman
Republik Indonesia menemukan dugaan hunian dengan fasilitas berstandar
apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak
pada 23 September 2026 dan kemudian disampaikan kepada publik pada 24 September
2026.
Temuan
ini menjadi perhatian karena Ombudsman menyebut terdapat sejumlah bangunan yang
tampak seperti rumah atau kluster dengan fasilitas rumah tangga, sementara
Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan bahwa bangunan yang diperiksa
merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi.
Dengan
demikian, persoalan utama saat ini bukan hanya mengenai keberadaan bangunan
tersebut, tetapi juga siapa yang menggunakan, apa status bangunannya, bagaimana
dasar penggunaannya, dan apakah pemanfaatannya telah sesuai ketentuan.
Baca lainnya: Baru Sehari Jualan, UMKM Bolosego Dyah Laily Hentikan Food Truck di Alkid, Diminta Bayar Parkir Rp1 Juta per Hari
Apa
yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?
Dalam
sidak pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan
di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut
Ombudsman, bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas yang tidak lazim
apabila dibandingkan dengan gambaran umum hunian warga binaan. Fasilitas yang
disebut antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar, serta fasilitas
kebugaran. Ombudsman juga menyebut adanya pembangunan simulator golf.
Ombudsman
melaporkan terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut dan sejumlah
kendaraan. Tim juga menyatakan menemukan bangunan yang tampak seperti hunian
dengan kelengkapan menyerupai apartemen.
Istilah
“kluster mewah” digunakan Ombudsman dalam siaran persnya untuk menggambarkan
temuan tersebut. Namun, istilah tersebut perlu dibaca dalam konteks temuan awal
lembaga pengawas dan tidak otomatis berarti seluruh bangunan tersebut telah
dinyatakan sebagai fasilitas ilegal.
Mengapa
Ombudsman Melakukan Sidak?
Sidak
tersebut merupakan bagian dari fungsi Ombudsman dalam melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam
pemeriksaan di Lapas Cibinong, Ombudsman menyatakan tim membawa surat tugas
untuk melakukan pengawasan. Namun, menurut keterangan Ombudsman, tim sempat
mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok hunian warga binaan.
Karena
akses ke blok tersebut tidak langsung diberikan, tim kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap bagian lain di lingkungan lapas. Dari pemeriksaan tersebut
justru muncul temuan mengenai bangunan yang disebut memiliki fasilitas seperti
hunian rumah dan apartemen.
Ombudsman
juga menyebut sidak pada September merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan
pada 2026. Pada pemeriksaan sebelumnya pada Juli, Ombudsman mengatakan tim
tidak mendapatkan akses masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Fasilitas
Apa yang Menjadi Sorotan?
Berdasarkan
keterangan Ombudsman, beberapa fasilitas yang menjadi perhatian dalam
pemeriksaan meliputi:
- sofa
dan ruang tamu;
- televisi;
- kulkas;
- meja
makan;
- kamar
tidur;
- fasilitas
kebugaran;
- simulator
golf yang sedang dibangun;
- sejumlah
bangunan yang menyerupai hunian rumah.
Ombudsman
menyebut salah satu bangunan yang dapat diperiksa memiliki fasilitas seperti
ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga
lainnya.
Temuan
tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status dan pengguna bangunan.
Pertanyaan ini menjadi penting karena fasilitas tersebut berada dalam kawasan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Baca lainnya: Nusron Wahid Terbaru Hari Ini: Buka Suara soal KPK, Status Jabatan, dan Perkembangan Kasus ATR/BPN
Ditjenpas
Berikan Penjelasan Berbeda
Setelah
temuan Ombudsman dipublikasikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi
sorotan.
Kepala
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan tersebut merupakan rumah
dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan
Edukasi (SAE). Menurut penjelasan tersebut, rumah dinas memiliki dasar
administrasi berupa surat keputusan mengenai rumah jabatan.
Namun,
Ditjenpas menyatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah
pemanfaatan fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Artinya,
terdapat dua informasi penting yang perlu dibedakan. Ombudsman menyampaikan
temuan mengenai hunian dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen,
sedangkan Ditjenpas menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas
jabatan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan aktual bangunan
tersebut.
Ditjenpas
Turunkan Tim Pemeriksa
Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang
menjadi perhatian Ombudsman.
Direktur
Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan tim yang terdiri dari unsur Kanwil
Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, dan
Kalapas Cibinong telah turun untuk memeriksa lokasi. Pemeriksaan dilakukan
untuk mencocokkan temuan yang disampaikan Ombudsman dengan kondisi di lapangan.
Sementara
itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum ingin menarik kesimpulan
sebelum proses pendalaman selesai.
Sikap
tersebut menunjukkan bahwa status penggunaan fasilitas masih menjadi bagian
dari pemeriksaan dan belum seluruh informasinya dapat dipastikan secara final.
Apakah
Benar Narapidana Mendapat Fasilitas Khusus?
Ini
menjadi salah satu pertanyaan utama dalam kasus Lapas Cibinong.
Ombudsman
menyatakan timnya bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku
sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, Ombudsman juga menyebut
tim tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena komunikasi dengan penghuni
tersebut dihalangi petugas.
Di
sisi lain, Ditjenpas masih melakukan pendalaman mengenai siapa yang menggunakan
fasilitas tersebut dan bagaimana status penggunaannya.
Karena
itu, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh fasilitas tersebut secara resmi
diberikan sebagai fasilitas khusus kepada narapidana tertentu sebelum hasil
pemeriksaan selesai.
Bagaimana
dengan Isu Ferdy Sambo?
Nama
Ferdy Sambo turut muncul dalam pemberitaan dan pembahasan publik mengenai
dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Namun,
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bahwa sampai 24 September 2026, tim
mereka belum menemukan informasi atau temuan yang menunjukkan Ferdy Sambo
menikmati fasilitas khusus tersebut. Menurut keterangan Ditjenpas, Sambo
masih berada di kamar dalam blok Lapas Cibinong dengan fasilitas sebagaimana
warga binaan lainnya.
Dengan
demikian, informasi mengenai siapa saja yang menggunakan bangunan yang
ditemukan Ombudsman masih harus dibedakan dari nama-nama yang beredar di media
sosial atau pemberitaan.
Ombudsman
Juga Soroti Dugaan Pungutan
Selain
fasilitas hunian, Ombudsman menyampaikan adanya laporan dari keluarga warga
binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A
Lapas Cibinong.
Informasi
tersebut merupakan laporan yang diterima Ombudsman dan menjadi bagian dari
temuan yang perlu ditindaklanjuti. Status dugaan pungutan tersebut juga masih
membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Hal
ini menjadi perhatian karena Ombudsman mengaitkannya dengan kualitas pelayanan
publik dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman
Minta Evaluasi Menyeluruh
Ombudsman
meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara
menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong.
Evaluasi
yang diminta mencakup regulasi, sumber daya manusia, pejabat yang bertanggung
jawab, serta tata kelola pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Ombudsman juga
menyatakan pengawasan perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak terjadi di
unit pelayanan lainnya.
Ombudsman
menyatakan investigasi akan dilakukan untuk mengetahui lebih detail mengenai
pihak yang menempati bangunan, sejak kapan bangunan digunakan, serta
kemungkinan adanya maladministrasi.
Mengapa
Temuan Ini Penting dalam Perspektif Pelayanan Publik?
Kasus
Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan bangunan atau fasilitas fisik. Ada
persoalan yang lebih luas mengenai standar pelayanan, kesetaraan perlakuan,
pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila
suatu fasilitas memang merupakan rumah dinas, pertanyaan berikutnya adalah
apakah penggunaannya sesuai dengan aturan rumah dinas. Jika fasilitas digunakan
oleh warga binaan, perlu dilihat dasar hukum dan administrasi penggunaannya.
Jika terdapat fasilitas yang tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas, maka
diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat
pelanggaran administrasi atau bentuk maladministrasi.
Dengan
pendekatan tersebut, publik dapat melihat kasus ini bukan sekadar sebagai isu
“lapas mewah”, tetapi sebagai persoalan tata kelola pelayanan publik yang perlu
dibuktikan berdasarkan pemeriksaan.
DPR
Ikut Menyoroti Temuan Ombudsman
Temuan
tersebut juga mendapat perhatian dari DPR RI.
Komisi
XIII DPR meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan
Ombudsman. Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menyatakan pemeriksaan
perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh karena identitas pengguna serta
peruntukan fasilitas yang ditemukan belum sepenuhnya dipastikan.
Anggota
Komisi III DPR Abdullah juga mendorong adanya pendalaman terhadap dugaan
pelanggaran hukum apabila dari pemeriksaan ditemukan unsur yang memenuhi
ketentuan pidana atau administratif.
Pernyataan
tersebut merupakan dorongan politik dan pengawasan dari anggota DPR, bukan
keputusan bahwa pelanggaran pidana telah terbukti.
Baca lainnya: BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Menjadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini Dampaknya bagi Investor
Apa
yang Masih Harus Dijelaskan?
Ada
sejumlah pertanyaan penting yang masih menunggu hasil pemeriksaan, yaitu:
Pertama,
siapa yang menggunakan bangunan tersebut?
Identitas penghuni dan hubungan mereka dengan status rumah dinas atau kawasan
asimilasi perlu diverifikasi.
Kedua,
apa dasar penggunaan bangunan?
Jika bangunan merupakan rumah dinas, perlu dilihat dokumen dan peruntukannya.
Ketiga,
apakah ada warga binaan yang menempati fasilitas tersebut?
Ombudsman menyampaikan adanya penghuni yang mengaku sebagai warga binaan,
sedangkan Ditjenpas masih melakukan pendalaman.
Keempat,
apakah terdapat pembayaran atau pungutan untuk mendapatkan fasilitas tertentu?
Pertanyaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pungutan yang disampaikan kepada
Ombudsman.
Kelima,
apakah terjadi maladministrasi?
Ombudsman menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui apakah
terdapat maladministrasi dalam persoalan tersebut.
Perkembangan
Terbaru Kasus Lapas Cibinong
Sampai
25 September 2026, kasus ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan
investigasi.
Ombudsman
telah menyampaikan temuan awal dan meminta evaluasi menyeluruh. Sementara itu,
Ditjenpas telah melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan fakta di
lapangan dan peruntukan bangunan.
Dengan
demikian, pembaca perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut seseorang
telah terbukti mendapatkan fasilitas khusus atau menyatakan telah terjadi
tindak pidana. Temuan Ombudsman, laporan masyarakat, hasil pemeriksaan
internal, dan kesimpulan hukum merupakan hal yang berbeda.
Perkembangan
berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Ditjenpas serta investigasi
Ombudsman.
.png)