Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Hunian Berstandar Apartemen

 


Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan hunian dengan fasilitas berstandar apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan kemudian disampaikan kepada publik pada 24 September 2026.

Temuan ini menjadi perhatian karena Ombudsman menyebut terdapat sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau kluster dengan fasilitas rumah tangga, sementara Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan bahwa bangunan yang diperiksa merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi.

Dengan demikian, persoalan utama saat ini bukan hanya mengenai keberadaan bangunan tersebut, tetapi juga siapa yang menggunakan, apa status bangunannya, bagaimana dasar penggunaannya, dan apakah pemanfaatannya telah sesuai ketentuan.

Baca lainnya: Baru Sehari Jualan, UMKM Bolosego Dyah Laily Hentikan Food Truck di Alkid, Diminta Bayar Parkir Rp1 Juta per Hari

Apa yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?

Dalam sidak pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Ombudsman, bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas yang tidak lazim apabila dibandingkan dengan gambaran umum hunian warga binaan. Fasilitas yang disebut antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar, serta fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyebut adanya pembangunan simulator golf.

Ombudsman melaporkan terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut dan sejumlah kendaraan. Tim juga menyatakan menemukan bangunan yang tampak seperti hunian dengan kelengkapan menyerupai apartemen.

Istilah “kluster mewah” digunakan Ombudsman dalam siaran persnya untuk menggambarkan temuan tersebut. Namun, istilah tersebut perlu dibaca dalam konteks temuan awal lembaga pengawas dan tidak otomatis berarti seluruh bangunan tersebut telah dinyatakan sebagai fasilitas ilegal.

Mengapa Ombudsman Melakukan Sidak?

Sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong, Ombudsman menyatakan tim membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan. Namun, menurut keterangan Ombudsman, tim sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok hunian warga binaan.

Karena akses ke blok tersebut tidak langsung diberikan, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagian lain di lingkungan lapas. Dari pemeriksaan tersebut justru muncul temuan mengenai bangunan yang disebut memiliki fasilitas seperti hunian rumah dan apartemen.

Ombudsman juga menyebut sidak pada September merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan pada 2026. Pada pemeriksaan sebelumnya pada Juli, Ombudsman mengatakan tim tidak mendapatkan akses masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Fasilitas Apa yang Menjadi Sorotan?

Berdasarkan keterangan Ombudsman, beberapa fasilitas yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan meliputi:

  • sofa dan ruang tamu;
  • televisi;
  • kulkas;
  • meja makan;
  • kamar tidur;
  • fasilitas kebugaran;
  • simulator golf yang sedang dibangun;
  • sejumlah bangunan yang menyerupai hunian rumah.

Ombudsman menyebut salah satu bangunan yang dapat diperiksa memiliki fasilitas seperti ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status dan pengguna bangunan. Pertanyaan ini menjadi penting karena fasilitas tersebut berada dalam kawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Baca lainnya: Nusron Wahid Terbaru Hari Ini: Buka Suara soal KPK, Status Jabatan, dan Perkembangan Kasus ATR/BPN

Ditjenpas Berikan Penjelasan Berbeda

Setelah temuan Ombudsman dipublikasikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi sorotan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut penjelasan tersebut, rumah dinas memiliki dasar administrasi berupa surat keputusan mengenai rumah jabatan.

Namun, Ditjenpas menyatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah pemanfaatan fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Artinya, terdapat dua informasi penting yang perlu dibedakan. Ombudsman menyampaikan temuan mengenai hunian dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen, sedangkan Ditjenpas menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan aktual bangunan tersebut.

Ditjenpas Turunkan Tim Pemeriksa

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi perhatian Ombudsman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan tim yang terdiri dari unsur Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, dan Kalapas Cibinong telah turun untuk memeriksa lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan temuan yang disampaikan Ombudsman dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum ingin menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa status penggunaan fasilitas masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan belum seluruh informasinya dapat dipastikan secara final.

Apakah Benar Narapidana Mendapat Fasilitas Khusus?

Ini menjadi salah satu pertanyaan utama dalam kasus Lapas Cibinong.

Ombudsman menyatakan timnya bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, Ombudsman juga menyebut tim tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena komunikasi dengan penghuni tersebut dihalangi petugas.

Di sisi lain, Ditjenpas masih melakukan pendalaman mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan bagaimana status penggunaannya.

Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh fasilitas tersebut secara resmi diberikan sebagai fasilitas khusus kepada narapidana tertentu sebelum hasil pemeriksaan selesai.

Bagaimana dengan Isu Ferdy Sambo?

Nama Ferdy Sambo turut muncul dalam pemberitaan dan pembahasan publik mengenai dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.

Namun, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bahwa sampai 24 September 2026, tim mereka belum menemukan informasi atau temuan yang menunjukkan Ferdy Sambo menikmati fasilitas khusus tersebut. Menurut keterangan Ditjenpas, Sambo masih berada di kamar dalam blok Lapas Cibinong dengan fasilitas sebagaimana warga binaan lainnya.

Dengan demikian, informasi mengenai siapa saja yang menggunakan bangunan yang ditemukan Ombudsman masih harus dibedakan dari nama-nama yang beredar di media sosial atau pemberitaan.

Ombudsman Juga Soroti Dugaan Pungutan

Selain fasilitas hunian, Ombudsman menyampaikan adanya laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A Lapas Cibinong.

Informasi tersebut merupakan laporan yang diterima Ombudsman dan menjadi bagian dari temuan yang perlu ditindaklanjuti. Status dugaan pungutan tersebut juga masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Hal ini menjadi perhatian karena Ombudsman mengaitkannya dengan kualitas pelayanan publik dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong.

Evaluasi yang diminta mencakup regulasi, sumber daya manusia, pejabat yang bertanggung jawab, serta tata kelola pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Ombudsman juga menyatakan pengawasan perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak terjadi di unit pelayanan lainnya.

Ombudsman menyatakan investigasi akan dilakukan untuk mengetahui lebih detail mengenai pihak yang menempati bangunan, sejak kapan bangunan digunakan, serta kemungkinan adanya maladministrasi.

Mengapa Temuan Ini Penting dalam Perspektif Pelayanan Publik?

Kasus Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan bangunan atau fasilitas fisik. Ada persoalan yang lebih luas mengenai standar pelayanan, kesetaraan perlakuan, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.

Apabila suatu fasilitas memang merupakan rumah dinas, pertanyaan berikutnya adalah apakah penggunaannya sesuai dengan aturan rumah dinas. Jika fasilitas digunakan oleh warga binaan, perlu dilihat dasar hukum dan administrasi penggunaannya. Jika terdapat fasilitas yang tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau bentuk maladministrasi.

Dengan pendekatan tersebut, publik dapat melihat kasus ini bukan sekadar sebagai isu “lapas mewah”, tetapi sebagai persoalan tata kelola pelayanan publik yang perlu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan.

DPR Ikut Menyoroti Temuan Ombudsman

Temuan tersebut juga mendapat perhatian dari DPR RI.

Komisi XIII DPR meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan Ombudsman. Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menyatakan pemeriksaan perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh karena identitas pengguna serta peruntukan fasilitas yang ditemukan belum sepenuhnya dipastikan.

Anggota Komisi III DPR Abdullah juga mendorong adanya pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum apabila dari pemeriksaan ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan pidana atau administratif.

Pernyataan tersebut merupakan dorongan politik dan pengawasan dari anggota DPR, bukan keputusan bahwa pelanggaran pidana telah terbukti.

Baca lainnya: BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Menjadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini Dampaknya bagi Investor

Apa yang Masih Harus Dijelaskan?

Ada sejumlah pertanyaan penting yang masih menunggu hasil pemeriksaan, yaitu:

Pertama, siapa yang menggunakan bangunan tersebut?
Identitas penghuni dan hubungan mereka dengan status rumah dinas atau kawasan asimilasi perlu diverifikasi.

Kedua, apa dasar penggunaan bangunan?
Jika bangunan merupakan rumah dinas, perlu dilihat dokumen dan peruntukannya.

Ketiga, apakah ada warga binaan yang menempati fasilitas tersebut?
Ombudsman menyampaikan adanya penghuni yang mengaku sebagai warga binaan, sedangkan Ditjenpas masih melakukan pendalaman.

Keempat, apakah terdapat pembayaran atau pungutan untuk mendapatkan fasilitas tertentu?
Pertanyaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pungutan yang disampaikan kepada Ombudsman.

Kelima, apakah terjadi maladministrasi?
Ombudsman menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui apakah terdapat maladministrasi dalam persoalan tersebut.

Perkembangan Terbaru Kasus Lapas Cibinong

Sampai 25 September 2026, kasus ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan investigasi.

Ombudsman telah menyampaikan temuan awal dan meminta evaluasi menyeluruh. Sementara itu, Ditjenpas telah melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan fakta di lapangan dan peruntukan bangunan.

Dengan demikian, pembaca perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut seseorang telah terbukti mendapatkan fasilitas khusus atau menyatakan telah terjadi tindak pidana. Temuan Ombudsman, laporan masyarakat, hasil pemeriksaan internal, dan kesimpulan hukum merupakan hal yang berbeda.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Ditjenpas serta investigasi Ombudsman.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال