Baru Sehari Jualan, UMKM Bolosego Dyah Laily Hentikan Food Truck di Alkid, Diminta Bayar Parkir Rp1 Juta per Hari

Kisah pelaku UMKM kuliner Dyah Laily Fardisa, pemilik Bolosego, menjadi perhatian setelah food truck miliknya hanya bertahan satu hari di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Rencana berjualan selama beberapa hari akhirnya dihentikan setelah Dyah mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran ketika menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Kasus ini kemudian ramai dibicarakan di media sosial setelah Dyah membagikan pengalamannya melalui akun TikTok pribadinya. Dalam pengakuannya, salah satu permintaan yang paling menjadi sorotan adalah biaya parkir untuk food truck yang disebut mencapai Rp2,5 juta per hari sebelum akhirnya dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat dan pihak terkait. Penting dicatat bahwa angka dan kronologi mengenai pungutan tersebut merupakan pengakuan dari pihak Bolosego yang masih didalami, sehingga belum seluruhnya dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Baca lainnya: Nusron Wahid Terbaru Hari Ini: Buka Suara soal KPK, Status Jabatan, dan Perkembangan Kasus ATR/BPN

Bolosego Awalnya Berencana Jualan Lima Hari di Alkid

Food truck Bolosego sebelumnya dijadwalkan berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta pada 16–20 September 2026.

Menurut pemberitaan sejumlah media, pihak Bolosego telah mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan usaha. Keraton Yogyakarta juga kemudian mengonfirmasi bahwa kegiatan food truck tersebut memang memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan muncul ketika usaha mulai beroperasi di lokasi.

Dyah kemudian membagikan pengalaman tersebut melalui media sosial. Unggahannya menjadi viral dan memunculkan perhatian publik terhadap persoalan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha ketika berjualan di ruang publik.

Baru Satu Hari, Food Truck Bolosego Dihentikan

Rencana berjualan selama lima hari tidak terlaksana. Bolosego disebut hanya beroperasi selama satu hari sebelum Dyah memutuskan menarik food truck dari kawasan Alkid.

Dalam keterangannya, Dyah mengaku keputusan tersebut diambil karena adanya berbagai permintaan pembayaran yang menurutnya membuat biaya operasional menjadi terlalu besar.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah permintaan pembayaran terkait area parkir food truck.

Menurut pengakuan Dyah, awalnya pihak yang mengelola parkir meminta pembayaran sekitar Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari.

Jika dihitung untuk rencana operasional selama lima hari, biaya tersebut mencapai sekitar Rp5 juta.

Angka inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian utama dari perbincangan publik mengenai kasus Bolosego di Alkid.

Mengapa Biaya Parkir Menjadi Sorotan?

Permasalahan tersebut menjadi sorotan karena nominal yang disebutkan jauh berbeda dengan pemahaman masyarakat mengenai tarif parkir kendaraan biasa.

Namun, dalam kasus ini, permintaan yang diceritakan Dyah disebut berkaitan dengan penggunaan area untuk food truck, bukan sekadar tarif parkir kendaraan pengunjung.

Karena itu, persoalannya tidak hanya menyangkut nominal, tetapi juga mengenai dasar penarikan biaya, pihak yang berwenang menarik pembayaran, serta status resmi pungutan tersebut.

Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan klarifikasi bahwa permintaan pembayaran parkir tersebut bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan resmi Keraton.

Dengan demikian, penting membedakan antara izin berjualan yang diberikan secara resmi dengan permintaan pembayaran yang muncul di lapangan dan kini sedang didalami.

Selain Parkir, Ada Permintaan Lain

Dalam video yang beredar, Dyah juga menceritakan adanya permintaan lain selama menjalankan usaha di lokasi.

Ia mengaku diminta menyediakan makanan untuk sejumlah orang yang disebutnya sebagai petugas parkir atau pihak yang berada di lokasi. Dyah juga menyampaikan adanya permintaan makanan yang dikaitkan dengan beberapa anggota kepolisian.

Informasi mengenai dugaan permintaan tersebut menjadi bagian yang turut didalami oleh pihak berwenang.

Polresta Yogyakarta sebelumnya menyatakan akan melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi yang beredar, termasuk klaim mengenai adanya anggota kepolisian yang meminta jatah makanan.

Karena proses pendalaman masih berjalan, berbagai tudingan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan atau klaim yang sedang diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran.

Baca lainnya: BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Menjadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini Dampaknya bagi Investor

Keraton Yogyakarta Tegaskan Tidak Ada Pungutan Resmi

Kasus Bolosego juga mendapat perhatian dari Keraton Yogyakarta.

Keraton mengonfirmasi bahwa kegiatan food truck tersebut memang telah mendapatkan izin. Namun, Keraton menegaskan bahwa permintaan pembayaran parkir maupun pungutan lain yang dikeluhkan oleh pemilik Bolosego bukan bagian dari perizinan atau pungutan resmi Keraton Yogyakarta.

Keterangan tersebut penting karena sebelumnya muncul anggapan bahwa seluruh biaya yang diminta kepada pengusaha berkaitan dengan izin berjualan di kawasan Alkid.

Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat dapat membedakan antara proses perizinan resmi dengan dugaan pungutan yang muncul ketika kegiatan usaha berlangsung di lapangan.

Polisi Turun Tangan Dalami Dugaan Pungutan

Viralnya kasus Bolosego membuat aparat kepolisian ikut melakukan pendalaman.

Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui fakta sebenarnya. Pendalaman juga mencakup informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian.

Tim dari unsur terkait telah diarahkan untuk memeriksa informasi yang beredar dan memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Dengan proses tersebut, masyarakat diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian Pelaku UMKM?

Kasus Dyah Laily dan Bolosego menarik perhatian bukan hanya karena nominal uang yang disebut mencapai jutaan rupiah.

Kasus ini juga menggambarkan salah satu persoalan yang dapat dihadapi pelaku UMKM ketika melakukan ekspansi usaha ke lokasi baru, terutama tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.

Bagi pelaku usaha, biaya seperti sewa tempat, izin, listrik, keamanan, parkir, tenaga kerja, bahan baku, dan promosi harus diperhitungkan sejak awal.

Apabila muncul biaya tambahan yang tidak tercantum dalam informasi resmi, pengusaha tentu perlu mengetahui dengan jelas dasar pembayarannya.

Kejelasan mengenai siapa yang berwenang menarik biaya, berapa tarif resminya, dan ke mana pembayaran disetorkan menjadi hal penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih transparan.

Bukan Sekadar Persoalan Rp1 Juta

Jika melihat kasus ini hanya dari nominal Rp1 juta per hari, persoalannya memang terlihat sebagai masalah biaya.

Namun, bagi UMKM, biaya tersebut dapat menjadi sangat signifikan apabila harus dikeluarkan sebelum mengetahui berapa omzet yang akan diperoleh.

Food truck yang baru membuka lokasi baru juga belum mengetahui secara pasti jumlah pelanggan yang akan datang. Artinya, pengusaha menghadapi risiko penjualan sekaligus biaya operasional.

Dalam konteks tersebut, Dyah mempertanyakan beban biaya yang harus ditanggung ketika usaha baru dimulai.

Media sosial kemudian membuat pengalaman tersebut diketahui lebih banyak orang dan memicu perhatian publik.

Klarifikasi Menjadi Penting Agar Tidak Terjadi Kesalahpahaman

Kasus Bolosego juga menunjukkan pentingnya verifikasi informasi ketika sebuah persoalan menjadi viral di media sosial.

Pengakuan pemilik usaha merupakan bagian penting untuk mengetahui kronologi dari sudut pandang pelaku usaha. Namun, untuk menentukan apakah suatu pembayaran benar-benar merupakan pungutan liar, tetap diperlukan pemeriksaan terhadap bukti, pihak yang meminta uang, dasar penarikan, dan aturan yang berlaku.

Karena itu, istilah “dugaan pungutan liar” lebih tepat digunakan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi.

Pendekatan tersebut juga penting agar pemberitaan tidak menuduh individu atau kelompok tertentu tanpa dasar yang telah terverifikasi.

Baca lainnya: PT AOT Gemilang Publikasi: Jasa Pendamping dan Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa Dosen dan Peneliti

Bagaimana Kelanjutan Kasus Bolosego?

Hingga 19 September 2026, kasus dugaan pungutan terhadap food truck Bolosego masih menjadi perhatian pihak berwenang.

Keraton Yogyakarta telah memberikan klarifikasi mengenai status izin dan menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan pungutan resmi Keraton. Sementara itu, kepolisian melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar, termasuk dugaan adanya permintaan makanan dari oknum tertentu.

Untuk sementara, Bolosego memilih menghentikan kegiatan berjualan di Alkid setelah baru satu hari beroperasi.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.

Pelajaran bagi Pelaku UMKM Sebelum Membuka Lapak di Lokasi Baru

Peristiwa yang dialami Bolosego dapat menjadi pengingat bagi pelaku UMKM untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum membuka usaha di tempat baru.

Beberapa hal yang dapat dipastikan antara lain:

  1. Pastikan izin berjualan sudah jelas.
    Simpan surat izin atau dokumen resmi yang menunjukkan lokasi, tanggal, serta kegiatan yang diperbolehkan.
  2. Tanyakan seluruh biaya secara tertulis.
    Jangan hanya mengandalkan informasi lisan mengenai parkir, sewa tempat, listrik, keamanan, atau fasilitas lainnya.
  3. Pastikan pihak yang menerima pembayaran memiliki kewenangan.
    Pelaku usaha perlu mengetahui siapa pengelola resmi kawasan dan siapa yang berwenang menarik biaya.
  4. Minta bukti pembayaran.
    Bukti pembayaran dapat membantu apabila terjadi perselisihan atau diperlukan klarifikasi di kemudian hari.
  5. Hitung biaya sebelum menentukan lokasi.
    UMKM perlu membandingkan potensi omzet dengan seluruh biaya operasional agar kegiatan usaha tetap layak secara finansial.
  6. Dokumentasikan komunikasi.
    Percakapan, kuitansi, surat, dan dokumen lainnya dapat menjadi bukti apabila muncul persoalan.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال