Kisah pelaku UMKM kuliner Dyah Laily Fardisa, pemilik
Bolosego, menjadi perhatian setelah food truck miliknya hanya bertahan satu
hari di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Rencana berjualan
selama beberapa hari akhirnya dihentikan setelah Dyah mengaku menghadapi
sejumlah permintaan pembayaran ketika menjalankan usaha di lokasi tersebut.
Kasus ini kemudian ramai dibicarakan di media sosial setelah
Dyah membagikan pengalamannya melalui akun TikTok pribadinya. Dalam
pengakuannya, salah satu permintaan yang paling menjadi sorotan adalah biaya
parkir untuk food truck yang disebut mencapai Rp2,5 juta per hari sebelum
akhirnya dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat dan pihak
terkait. Penting dicatat bahwa angka dan kronologi mengenai pungutan tersebut
merupakan pengakuan dari pihak Bolosego yang masih didalami, sehingga
belum seluruhnya dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Baca lainnya: Nusron Wahid Terbaru Hari Ini: Buka Suara soal KPK, Status Jabatan, dan Perkembangan Kasus ATR/BPN
Bolosego Awalnya Berencana Jualan Lima Hari di Alkid
Food truck Bolosego sebelumnya dijadwalkan berjualan di
kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta pada 16–20 September 2026.
Menurut pemberitaan sejumlah media, pihak Bolosego telah
mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan usaha. Keraton Yogyakarta juga
kemudian mengonfirmasi bahwa kegiatan food truck tersebut memang memperoleh
izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan muncul ketika usaha mulai beroperasi di
lokasi.
Dyah kemudian membagikan pengalaman tersebut melalui media
sosial. Unggahannya menjadi viral dan memunculkan perhatian publik terhadap
persoalan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha ketika berjualan di ruang
publik.
Baru Satu Hari, Food Truck Bolosego Dihentikan
Rencana berjualan selama lima hari tidak terlaksana.
Bolosego disebut hanya beroperasi selama satu hari sebelum Dyah memutuskan
menarik food truck dari kawasan Alkid.
Dalam keterangannya, Dyah mengaku keputusan tersebut diambil
karena adanya berbagai permintaan pembayaran yang menurutnya membuat biaya
operasional menjadi terlalu besar.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah permintaan
pembayaran terkait area parkir food truck.
Menurut pengakuan Dyah, awalnya pihak yang mengelola parkir
meminta pembayaran sekitar Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan
negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari.
Jika dihitung untuk rencana operasional selama lima hari,
biaya tersebut mencapai sekitar Rp5 juta.
Angka inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian utama
dari perbincangan publik mengenai kasus Bolosego di Alkid.
Mengapa Biaya Parkir Menjadi Sorotan?
Permasalahan tersebut menjadi sorotan karena nominal yang
disebutkan jauh berbeda dengan pemahaman masyarakat mengenai tarif parkir
kendaraan biasa.
Namun, dalam kasus ini, permintaan yang diceritakan Dyah
disebut berkaitan dengan penggunaan area untuk food truck, bukan sekadar tarif
parkir kendaraan pengunjung.
Karena itu, persoalannya tidak hanya menyangkut nominal,
tetapi juga mengenai dasar penarikan biaya, pihak yang berwenang menarik
pembayaran, serta status resmi pungutan tersebut.
Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan klarifikasi bahwa
permintaan pembayaran parkir tersebut bukan bagian dari proses perizinan maupun
pungutan resmi Keraton.
Dengan demikian, penting membedakan antara izin berjualan
yang diberikan secara resmi dengan permintaan pembayaran yang muncul di
lapangan dan kini sedang didalami.
Selain Parkir, Ada Permintaan Lain
Dalam video yang beredar, Dyah juga menceritakan adanya
permintaan lain selama menjalankan usaha di lokasi.
Ia mengaku diminta menyediakan makanan untuk sejumlah orang
yang disebutnya sebagai petugas parkir atau pihak yang berada di lokasi. Dyah
juga menyampaikan adanya permintaan makanan yang dikaitkan dengan beberapa
anggota kepolisian.
Informasi mengenai dugaan permintaan tersebut menjadi bagian
yang turut didalami oleh pihak berwenang.
Polresta Yogyakarta sebelumnya menyatakan akan melakukan
pendalaman dan verifikasi terhadap informasi yang beredar, termasuk klaim
mengenai adanya anggota kepolisian yang meminta jatah makanan.
Karena proses pendalaman masih berjalan, berbagai tudingan
tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan atau klaim yang sedang
diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh pihak yang disebut
telah melakukan pelanggaran.
Baca lainnya: BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Menjadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini Dampaknya bagi Investor
Keraton Yogyakarta Tegaskan Tidak Ada Pungutan Resmi
Kasus Bolosego juga mendapat perhatian dari Keraton
Yogyakarta.
Keraton mengonfirmasi bahwa kegiatan food truck tersebut
memang telah mendapatkan izin. Namun, Keraton menegaskan bahwa permintaan
pembayaran parkir maupun pungutan lain yang dikeluhkan oleh pemilik Bolosego bukan
bagian dari perizinan atau pungutan resmi Keraton Yogyakarta.
Keterangan tersebut penting karena sebelumnya muncul
anggapan bahwa seluruh biaya yang diminta kepada pengusaha berkaitan dengan
izin berjualan di kawasan Alkid.
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat dapat membedakan
antara proses perizinan resmi dengan dugaan pungutan yang muncul ketika
kegiatan usaha berlangsung di lapangan.
Polisi Turun Tangan Dalami Dugaan Pungutan
Viralnya kasus Bolosego membuat aparat kepolisian ikut
melakukan pendalaman.
Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa informasi mengenai
dugaan pungutan tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Pendalaman juga mencakup informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum
kepolisian.
Tim dari unsur terkait telah diarahkan untuk memeriksa
informasi yang beredar dan memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Dengan proses tersebut, masyarakat diharapkan menunggu hasil
pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung
jawab.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian Pelaku UMKM?
Kasus Dyah Laily dan Bolosego menarik perhatian bukan hanya
karena nominal uang yang disebut mencapai jutaan rupiah.
Kasus ini juga menggambarkan salah satu persoalan yang dapat
dihadapi pelaku UMKM ketika melakukan ekspansi usaha ke lokasi baru, terutama
tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.
Bagi pelaku usaha, biaya seperti sewa tempat, izin, listrik,
keamanan, parkir, tenaga kerja, bahan baku, dan promosi harus diperhitungkan
sejak awal.
Apabila muncul biaya tambahan yang tidak tercantum dalam
informasi resmi, pengusaha tentu perlu mengetahui dengan jelas dasar
pembayarannya.
Kejelasan mengenai siapa yang berwenang menarik biaya,
berapa tarif resminya, dan ke mana pembayaran disetorkan menjadi hal penting
untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih transparan.
Bukan Sekadar Persoalan Rp1 Juta
Jika melihat kasus ini hanya dari nominal Rp1 juta per hari,
persoalannya memang terlihat sebagai masalah biaya.
Namun, bagi UMKM, biaya tersebut dapat menjadi sangat
signifikan apabila harus dikeluarkan sebelum mengetahui berapa omzet yang akan
diperoleh.
Food truck yang baru membuka lokasi baru juga belum
mengetahui secara pasti jumlah pelanggan yang akan datang. Artinya, pengusaha
menghadapi risiko penjualan sekaligus biaya operasional.
Dalam konteks tersebut, Dyah mempertanyakan beban biaya yang
harus ditanggung ketika usaha baru dimulai.
Media sosial kemudian membuat pengalaman tersebut diketahui
lebih banyak orang dan memicu perhatian publik.
Klarifikasi Menjadi Penting Agar Tidak Terjadi
Kesalahpahaman
Kasus Bolosego juga menunjukkan pentingnya verifikasi
informasi ketika sebuah persoalan menjadi viral di media sosial.
Pengakuan pemilik usaha merupakan bagian penting untuk
mengetahui kronologi dari sudut pandang pelaku usaha. Namun, untuk menentukan
apakah suatu pembayaran benar-benar merupakan pungutan liar, tetap diperlukan
pemeriksaan terhadap bukti, pihak yang meminta uang, dasar penarikan, dan
aturan yang berlaku.
Karena itu, istilah “dugaan pungutan liar” lebih tepat
digunakan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi.
Pendekatan tersebut juga penting agar pemberitaan tidak
menuduh individu atau kelompok tertentu tanpa dasar yang telah terverifikasi.
Baca lainnya: PT AOT Gemilang Publikasi: Jasa Pendamping dan Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa Dosen dan Peneliti
Bagaimana Kelanjutan Kasus Bolosego?
Hingga 19 September 2026, kasus dugaan pungutan terhadap
food truck Bolosego masih menjadi perhatian pihak berwenang.
Keraton Yogyakarta telah memberikan klarifikasi mengenai
status izin dan menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan pungutan resmi
Keraton. Sementara itu, kepolisian melakukan pendalaman terhadap informasi yang
beredar, termasuk dugaan adanya permintaan makanan dari oknum tertentu.
Untuk sementara, Bolosego memilih menghentikan kegiatan
berjualan di Alkid setelah baru satu hari beroperasi.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil
klarifikasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.
Pelajaran bagi Pelaku UMKM Sebelum Membuka Lapak di
Lokasi Baru
Peristiwa yang dialami Bolosego dapat menjadi pengingat bagi
pelaku UMKM untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum membuka usaha
di tempat baru.
Beberapa hal yang dapat dipastikan antara lain:
- Pastikan
izin berjualan sudah jelas.
Simpan surat izin atau dokumen resmi yang menunjukkan lokasi, tanggal, serta kegiatan yang diperbolehkan. - Tanyakan
seluruh biaya secara tertulis.
Jangan hanya mengandalkan informasi lisan mengenai parkir, sewa tempat, listrik, keamanan, atau fasilitas lainnya. - Pastikan
pihak yang menerima pembayaran memiliki kewenangan.
Pelaku usaha perlu mengetahui siapa pengelola resmi kawasan dan siapa yang berwenang menarik biaya. - Minta
bukti pembayaran.
Bukti pembayaran dapat membantu apabila terjadi perselisihan atau diperlukan klarifikasi di kemudian hari. - Hitung
biaya sebelum menentukan lokasi.
UMKM perlu membandingkan potensi omzet dengan seluruh biaya operasional agar kegiatan usaha tetap layak secara finansial. - Dokumentasikan
komunikasi.
Percakapan, kuitansi, surat, dan dokumen lainnya dapat menjadi bukti apabila muncul persoalan.
.png)