Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas minimum harga
saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 September 2026 setelah proses
persiapan dan pengujian sistem perdagangan.
Perubahan tersebut menjadi perhatian investor, khususnya
pemegang saham yang selama ini berada di level Rp50 atau yang sering disebut
saham gocap.
Namun, penting dipahami bahwa perubahan aturan ini bukan
berarti BEI menetapkan seluruh saham menjadi Rp1. Harga saham tetap terbentuk
melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
Baca lainnya: Guru SMAN 1 Pamanukan Subang Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswi, Polisi Lakukan Pendalaman
Apa Arti Batas Minimum Harga Saham Rp1?
Selama ini, saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan
pasar tunai memiliki batas harga minimum Rp50 per saham.
Dengan perubahan aturan tersebut, saham nantinya memiliki
ruang perdagangan hingga Rp1 per saham.
Artinya, saham yang sebelumnya berada di harga Rp50 tidak
lagi otomatis berhenti di level tersebut. Jika tekanan jual menyebabkan harga
bergerak turun dan memenuhi mekanisme perdagangan yang berlaku, harga saham
dapat diperdagangkan di bawah Rp50 hingga batas minimum Rp1.
BEI menargetkan penerapan aturan baru tersebut pada 28
September 2026. Hingga 16 September 2026, sebanyak 92 dari 93 anggota bursa
telah menyatakan kesiapan teknis, sementara satu anggota bursa masih
menyelesaikan tahap persiapan.
Mengapa BEI Mengubah Batas Harga dari Rp50 Menjadi Rp1?
Salah satu alasan perubahan tersebut adalah memberikan ruang
yang lebih luas bagi proses price discovery, yaitu proses pembentukan harga
berdasarkan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.
Selama harga minimum masih berada di Rp50, saham yang sudah
berada di level tersebut tidak mempunyai ruang penurunan harga melalui
mekanisme perdagangan normal.
Dengan batas minimum baru, harga saham dapat mencerminkan
kondisi pasar secara lebih luas.
Perubahan ini juga merupakan bagian dari penyesuaian
mekanisme perdagangan saham di BEI, termasuk aturan Auto Rejection Atas (ARA)
dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Apa Itu Saham Gocap?
Istilah saham gocap biasanya digunakan investor untuk
menyebut saham yang berada pada harga Rp50 per saham.
Istilah tersebut berasal dari kata "gocap" yang
dalam penggunaan sehari-hari merujuk pada angka 50.
Dengan adanya perubahan batas minimum harga, saham yang
berada di level Rp50 akan memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas.
Namun, investor tidak seharusnya menganggap semua saham Rp50
akan otomatis turun menjadi Rp1. Pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh
kondisi perusahaan, likuiditas, sentimen pasar, permintaan dan penawaran, serta
faktor lainnya.
Baca lainnya: 66 Siswa Dijanjikan Berangkat ke Jepang, Diduga Alami Kerugian Lebih dari Rp1,8 Miliar
Bagaimana Aturan ARA dan ARB pada Harga Rp1-Rp10?
Perubahan batas minimum harga juga disertai penyesuaian
mekanisme auto rejection.
Untuk saham dengan rentang harga Rp1 sampai Rp10, batas ARA
dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase seperti pada
kelompok harga tertentu lainnya.
Sebagai contoh sederhana, apabila suatu saham berada di
harga Rp5 dan bergerak Rp1, perubahan tersebut setara dengan 20 persen dari
harga sebelumnya.
Contoh lainnya:
- Rp5
menjadi Rp6 = kenaikan 20 persen
- Rp4
menjadi Rp5 = kenaikan 25 persen
- Rp2
menjadi Rp3 = kenaikan 50 persen
- Rp1
menjadi Rp2 = kenaikan 100 persen
Contoh tersebut hanya menggambarkan persentase perubahan
harga, bukan prediksi bahwa suatu saham akan naik atau turun ke harga tertentu.
Apa Dampaknya bagi Investor?
Perubahan batas minimum harga dapat memberikan beberapa
konsekuensi bagi investor.
1. Saham Rp50 Memiliki Ruang Harga Lebih Luas
Saham yang sebelumnya tertahan di harga Rp50 akan mempunyai
ruang untuk bergerak lebih rendah.
Hal ini membuat investor perlu memperhatikan kembali risiko
saham yang berada di level harga minimum.
2. Pergerakan Persentase Bisa Terlihat Besar
Pada saham berharga sangat rendah, perubahan nominal kecil
dapat menghasilkan perubahan persentase yang besar.
Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya melihat
persentase kenaikan atau penurunan, tetapi juga melihat harga absolut dan nilai
investasi yang dimiliki.
3. Likuiditas Bisa Berubah
BEI dan pelaku pasar menilai perubahan mekanisme tersebut
dapat membuka ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya
berada di batas minimum. Namun, perubahan likuiditas tidak berarti semua saham
akan otomatis menjadi lebih aktif diperdagangkan.
4. Risiko Tetap Perlu Diperhatikan
Harga saham yang rendah tidak otomatis berarti saham
tersebut murah secara fundamental.
Investor tetap perlu melihat laporan keuangan, kondisi
bisnis, utang, prospek usaha, likuiditas saham, aksi korporasi, serta informasi
resmi perusahaan.
Apakah Semua Saham Bisa Turun Menjadi Rp1?
Tidak.
Aturan BEI hanya membuka batas minimum perdagangan hingga
Rp1. Harga suatu saham tetap ditentukan oleh mekanisme pasar.
Selain itu, tidak semua saham yang saat ini berada di harga
Rp50 berada dalam kondisi perdagangan yang sama. Sebagian saham dapat memiliki
status suspensi, notasi khusus, atau masuk dalam mekanisme pemantauan tertentu.
Karena itu, istilah "BEI menetapkan harga saham
Rp1" kurang tepat.
Istilah yang lebih akurat adalah:
BEI menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi
Rp1.
Bagaimana dengan Saham yang Saat Ini Berharga Rp50?
Saham yang berada di level Rp50 menjadi kelompok yang paling
banyak diperhatikan menjelang penerapan aturan baru.
Sebelumnya, sejumlah saham berada di level tersebut karena
harga tidak dapat bergerak lebih rendah dalam mekanisme perdagangan reguler.
Setelah batas minimum diubah, saham-saham tersebut memiliki
ruang untuk membentuk harga baru di bawah Rp50.
Namun, arah pergerakannya tetap bergantung pada kondisi
pasar dan masing-masing emiten.
Kapan Aturan Harga Minimum Rp1 Mulai Berlaku?
BEI sebelumnya menyiapkan penerapan aturan tersebut pada
September 2026. Berdasarkan perkembangan terbaru, implementasi komersial
ditargetkan pada:
Senin, 28 September 2026.
Sebelum penerapan, BEI melakukan berbagai pengujian bersama
anggota bursa untuk memastikan kesiapan sistem perdagangan. Perubahan jadwal
sebelumnya dilakukan karena adanya anggota bursa yang masih membutuhkan
persiapan teknis.
Baca lainnya: PT AOT Gemilang Publikasi Dorong Pengembangan Publikasi Ilmiah Nasional
.png)