BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Menjadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini Dampaknya bagi Investor

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 September 2026 setelah proses persiapan dan pengujian sistem perdagangan.

Perubahan tersebut menjadi perhatian investor, khususnya pemegang saham yang selama ini berada di level Rp50 atau yang sering disebut saham gocap.

Namun, penting dipahami bahwa perubahan aturan ini bukan berarti BEI menetapkan seluruh saham menjadi Rp1. Harga saham tetap terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Baca lainnya: Guru SMAN 1 Pamanukan Subang Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswi, Polisi Lakukan Pendalaman

Apa Arti Batas Minimum Harga Saham Rp1?

Selama ini, saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai memiliki batas harga minimum Rp50 per saham.

Dengan perubahan aturan tersebut, saham nantinya memiliki ruang perdagangan hingga Rp1 per saham.

Artinya, saham yang sebelumnya berada di harga Rp50 tidak lagi otomatis berhenti di level tersebut. Jika tekanan jual menyebabkan harga bergerak turun dan memenuhi mekanisme perdagangan yang berlaku, harga saham dapat diperdagangkan di bawah Rp50 hingga batas minimum Rp1.

BEI menargetkan penerapan aturan baru tersebut pada 28 September 2026. Hingga 16 September 2026, sebanyak 92 dari 93 anggota bursa telah menyatakan kesiapan teknis, sementara satu anggota bursa masih menyelesaikan tahap persiapan.

Mengapa BEI Mengubah Batas Harga dari Rp50 Menjadi Rp1?

Salah satu alasan perubahan tersebut adalah memberikan ruang yang lebih luas bagi proses price discovery, yaitu proses pembentukan harga berdasarkan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.

Selama harga minimum masih berada di Rp50, saham yang sudah berada di level tersebut tidak mempunyai ruang penurunan harga melalui mekanisme perdagangan normal.

Dengan batas minimum baru, harga saham dapat mencerminkan kondisi pasar secara lebih luas.

Perubahan ini juga merupakan bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan saham di BEI, termasuk aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

Apa Itu Saham Gocap?

Istilah saham gocap biasanya digunakan investor untuk menyebut saham yang berada pada harga Rp50 per saham.

Istilah tersebut berasal dari kata "gocap" yang dalam penggunaan sehari-hari merujuk pada angka 50.

Dengan adanya perubahan batas minimum harga, saham yang berada di level Rp50 akan memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas.

Namun, investor tidak seharusnya menganggap semua saham Rp50 akan otomatis turun menjadi Rp1. Pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh kondisi perusahaan, likuiditas, sentimen pasar, permintaan dan penawaran, serta faktor lainnya.

Baca lainnya: 66 Siswa Dijanjikan Berangkat ke Jepang, Diduga Alami Kerugian Lebih dari Rp1,8 Miliar

Bagaimana Aturan ARA dan ARB pada Harga Rp1-Rp10?

Perubahan batas minimum harga juga disertai penyesuaian mekanisme auto rejection.

Untuk saham dengan rentang harga Rp1 sampai Rp10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase seperti pada kelompok harga tertentu lainnya.

Sebagai contoh sederhana, apabila suatu saham berada di harga Rp5 dan bergerak Rp1, perubahan tersebut setara dengan 20 persen dari harga sebelumnya.

Contoh lainnya:

  • Rp5 menjadi Rp6 = kenaikan 20 persen
  • Rp4 menjadi Rp5 = kenaikan 25 persen
  • Rp2 menjadi Rp3 = kenaikan 50 persen
  • Rp1 menjadi Rp2 = kenaikan 100 persen

Contoh tersebut hanya menggambarkan persentase perubahan harga, bukan prediksi bahwa suatu saham akan naik atau turun ke harga tertentu.

Apa Dampaknya bagi Investor?

Perubahan batas minimum harga dapat memberikan beberapa konsekuensi bagi investor.

1. Saham Rp50 Memiliki Ruang Harga Lebih Luas

Saham yang sebelumnya tertahan di harga Rp50 akan mempunyai ruang untuk bergerak lebih rendah.

Hal ini membuat investor perlu memperhatikan kembali risiko saham yang berada di level harga minimum.

2. Pergerakan Persentase Bisa Terlihat Besar

Pada saham berharga sangat rendah, perubahan nominal kecil dapat menghasilkan perubahan persentase yang besar.

Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya melihat persentase kenaikan atau penurunan, tetapi juga melihat harga absolut dan nilai investasi yang dimiliki.

3. Likuiditas Bisa Berubah

BEI dan pelaku pasar menilai perubahan mekanisme tersebut dapat membuka ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya berada di batas minimum. Namun, perubahan likuiditas tidak berarti semua saham akan otomatis menjadi lebih aktif diperdagangkan.

4. Risiko Tetap Perlu Diperhatikan

Harga saham yang rendah tidak otomatis berarti saham tersebut murah secara fundamental.

Investor tetap perlu melihat laporan keuangan, kondisi bisnis, utang, prospek usaha, likuiditas saham, aksi korporasi, serta informasi resmi perusahaan.

Apakah Semua Saham Bisa Turun Menjadi Rp1?

Tidak.

Aturan BEI hanya membuka batas minimum perdagangan hingga Rp1. Harga suatu saham tetap ditentukan oleh mekanisme pasar.

Selain itu, tidak semua saham yang saat ini berada di harga Rp50 berada dalam kondisi perdagangan yang sama. Sebagian saham dapat memiliki status suspensi, notasi khusus, atau masuk dalam mekanisme pemantauan tertentu.

Karena itu, istilah "BEI menetapkan harga saham Rp1" kurang tepat.

Istilah yang lebih akurat adalah:

BEI menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.

Bagaimana dengan Saham yang Saat Ini Berharga Rp50?

Saham yang berada di level Rp50 menjadi kelompok yang paling banyak diperhatikan menjelang penerapan aturan baru.

Sebelumnya, sejumlah saham berada di level tersebut karena harga tidak dapat bergerak lebih rendah dalam mekanisme perdagangan reguler.

Setelah batas minimum diubah, saham-saham tersebut memiliki ruang untuk membentuk harga baru di bawah Rp50.

Namun, arah pergerakannya tetap bergantung pada kondisi pasar dan masing-masing emiten.

Kapan Aturan Harga Minimum Rp1 Mulai Berlaku?

BEI sebelumnya menyiapkan penerapan aturan tersebut pada September 2026. Berdasarkan perkembangan terbaru, implementasi komersial ditargetkan pada:

Senin, 28 September 2026.

Sebelum penerapan, BEI melakukan berbagai pengujian bersama anggota bursa untuk memastikan kesiapan sistem perdagangan. Perubahan jadwal sebelumnya dilakukan karena adanya anggota bursa yang masih membutuhkan persiapan teknis.

Baca lainnya: PT AOT Gemilang Publikasi Dorong Pengembangan Publikasi Ilmiah Nasional

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال