Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali
menjadi perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan
pembahasan regulasi tersebut terus dipercepat dan menargetkan RUU Perampasan
Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Kepastian mengenai target tersebut disampaikan dalam
perkembangan pembahasan di DPR pada akhir Agustus 2026. Komisi III DPR
menyatakan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember bukan sekadar
target politik, tetapi telah diperhitungkan berdasarkan tahapan legislasi yang
masih harus dilakukan.
Baca lainnya: Boikot Bank Mandiri Ramai di Media Sosial, Bermula dari Rekening Supriyono yang Ditunda Transaksinya
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa
pembahasan RUU Perampasan Aset masih memiliki sejumlah tahapan yang harus
diselesaikan sebelum masuk ke pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Menurut DPR, waktu efektif pembahasan yang tersedia sekitar
delapan minggu setelah memperhitungkan masa persidangan dan masa reses. Tahapan
tersebut meliputi penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja
bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan
tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat
paripurna.
Dengan perkembangan tersebut, masyarakat kini menunggu
apakah target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 dapat
benar-benar direalisasikan.
Komisi III DPR Sudah Gelar 35 RDPU
Salah satu perkembangan penting dalam pembahasan RUU
Perampasan Aset adalah proses penyerapan aspirasi publik.
Komisi III DPR menyebut telah melaksanakan 35 kali Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta
menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut
dilakukan untuk memperkaya substansi RUU sebelum memasuki pembahasan lebih
lanjut bersama pemerintah.
DPR sebelumnya juga menyatakan akan memperbanyak RDPU untuk
memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Berbagai kelompok
masyarakat, akademisi, dan pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan
pandangan mengenai materi RUU tersebut.
Apa Tujuan RUU Perampasan Aset?
Secara umum, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat
upaya negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset juga
diharapkan dapat mendukung pemulihan aset negara, khususnya dalam perkara yang
menimbulkan kerugian ekonomi.
Namun, pembentukan aturan tersebut tidak hanya berkaitan
dengan bagaimana negara mengambil aset hasil tindak pidana. Regulasi juga perlu
memberikan kepastian hukum, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap
pihak yang memiliki hak atas suatu aset.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting
untuk memastikan pemberantasan tindak pidana tetap berjalan dengan
memperhatikan prinsip hukum dan hak warga negara.
Baca lainnya:Rektor Unsoed Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Status Tersangka, dan Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Mengapa RUU Perampasan Aset Banyak Disorot?
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan regulasi
yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan
pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga
menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembahasan. Salah satu isu yang
muncul adalah keterbukaan draf RUU dan sejauh mana masyarakat dapat mengetahui
perkembangan substansi yang sedang dibahas.
Karena itu, percepatan pembahasan perlu berjalan seiring
dengan keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Kecepatan legislasi
penting, tetapi kualitas aturan dan kepastian hukum juga menjadi bagian yang
tidak kalah penting.
DPR Tetapkan Tenggat 15 Desember 2026
Perkembangan terbaru pada akhir Agustus memperjelas tenggat
yang menjadi perhatian publik. Pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU
Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima
aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Dalam
kesepakatan tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan mengawal proses pembahasan
hingga mencapai pengesahan sesuai tenggat yang ditetapkan.
Dengan demikian, status RUU Perampasan Aset saat ini belum
menjadi undang-undang. RUU tersebut masih berada dalam proses pembahasan
dan harus melewati berbagai tahapan legislasi sebelum dapat disahkan.
Tahapan Berikutnya
Setelah proses penyerapan aspirasi, DPR masih harus
menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Di antaranya adalah harmonisasi
materi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan dan pembahasan DIM,
pengambilan keputusan tingkat pertama, serta rapat paripurna untuk pengambilan
keputusan tingkat kedua.
Komisi III DPR menyatakan seluruh tahapan tersebut akan
dikejar dalam waktu efektif yang tersedia sehingga target pengesahan pada
Desember 2026 dapat tercapai.
Baca lainnya: PT AOT Gemilang Publikasi Dorong Pengembangan Publikasi Ilmiah Nasional
RUU Perampasan Aset dan Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak
hanya menghasilkan regulasi yang cepat disahkan, tetapi juga aturan yang jelas,
adil, dan dapat diterapkan secara efektif.
Regulasi yang baik diharapkan mampu memperkuat upaya
pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan kepastian mengenai
prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap hak
masyarakat.
Target 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat penting bagi
DPR dan pemerintah. Publik akan terus memantau apakah target tersebut dapat
direalisasikan sekaligus memastikan proses pembahasannya tetap transparan dan
sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
.png)