RUU Perampasan Aset Terbaru: DPR Targetkan Disahkan 15 Desember 2026

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pembahasan regulasi tersebut terus dipercepat dan menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Kepastian mengenai target tersebut disampaikan dalam perkembangan pembahasan di DPR pada akhir Agustus 2026. Komisi III DPR menyatakan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember bukan sekadar target politik, tetapi telah diperhitungkan berdasarkan tahapan legislasi yang masih harus dilakukan.

Baca lainnya: Boikot Bank Mandiri Ramai di Media Sosial, Bermula dari Rekening Supriyono yang Ditunda Transaksinya

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih memiliki sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum masuk ke pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Menurut DPR, waktu efektif pembahasan yang tersedia sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa persidangan dan masa reses. Tahapan tersebut meliputi penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Dengan perkembangan tersebut, masyarakat kini menunggu apakah target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 dapat benar-benar direalisasikan.

Komisi III DPR Sudah Gelar 35 RDPU

Salah satu perkembangan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah proses penyerapan aspirasi publik.

Komisi III DPR menyebut telah melaksanakan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi RUU sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

DPR sebelumnya juga menyatakan akan memperbanyak RDPU untuk memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Berbagai kelompok masyarakat, akademisi, dan pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan pandangan mengenai materi RUU tersebut.

Apa Tujuan RUU Perampasan Aset?

Secara umum, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset juga diharapkan dapat mendukung pemulihan aset negara, khususnya dalam perkara yang menimbulkan kerugian ekonomi.

Namun, pembentukan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan bagaimana negara mengambil aset hasil tindak pidana. Regulasi juga perlu memberikan kepastian hukum, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas suatu aset.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk memastikan pemberantasan tindak pidana tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip hukum dan hak warga negara.

Baca lainnya:Rektor Unsoed Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Status Tersangka, dan Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengapa RUU Perampasan Aset Banyak Disorot?

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan regulasi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.

Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembahasan. Salah satu isu yang muncul adalah keterbukaan draf RUU dan sejauh mana masyarakat dapat mengetahui perkembangan substansi yang sedang dibahas.

Karena itu, percepatan pembahasan perlu berjalan seiring dengan keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Kecepatan legislasi penting, tetapi kualitas aturan dan kepastian hukum juga menjadi bagian yang tidak kalah penting.

DPR Tetapkan Tenggat 15 Desember 2026

Perkembangan terbaru pada akhir Agustus memperjelas tenggat yang menjadi perhatian publik. Pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan mengawal proses pembahasan hingga mencapai pengesahan sesuai tenggat yang ditetapkan.

Dengan demikian, status RUU Perampasan Aset saat ini belum menjadi undang-undang. RUU tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan harus melewati berbagai tahapan legislasi sebelum dapat disahkan.

Tahapan Berikutnya

Setelah proses penyerapan aspirasi, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Di antaranya adalah harmonisasi materi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan dan pembahasan DIM, pengambilan keputusan tingkat pertama, serta rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat kedua.

Komisi III DPR menyatakan seluruh tahapan tersebut akan dikejar dalam waktu efektif yang tersedia sehingga target pengesahan pada Desember 2026 dapat tercapai.

Baca lainnya: PT AOT Gemilang Publikasi Dorong Pengembangan Publikasi Ilmiah Nasional

RUU Perampasan Aset dan Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menghasilkan regulasi yang cepat disahkan, tetapi juga aturan yang jelas, adil, dan dapat diterapkan secara efektif.

Regulasi yang baik diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan kepastian mengenai prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Target 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat penting bagi DPR dan pemerintah. Publik akan terus memantau apakah target tersebut dapat direalisasikan sekaligus memastikan proses pembahasannya tetap transparan dan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال