Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad
Sodiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan
(OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa
baru. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Akhmad Sodiq bersama lima
orang lainnya sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan
proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Perkara tersebut
juga menimbulkan perhatian terhadap pentingnya transparansi, integritas, dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Artikel ini merangkum perkembangan kasus berdasarkan
informasi yang tersedia hingga 22 Agustus 2026.
Baca lainnya: Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kilogram Jadi Sorotan, Ini Penjelasan dan Konteksnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Purwokerto
dan Jakarta pada 20 Agustus 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang
untuk dimintai keterangan. Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan. Saat
operasi berlangsung, Rektor Unsoed berada di Jakarta dan kemudian menjalani
pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan
dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa
baru.
Pada tahap awal, KPK menyampaikan bahwa pihak-pihak yang
diamankan masih menjalani pemeriksaan sebelum status hukumnya ditentukan.
KPK Tetapkan Rektor Unsoed sebagai Tersangka
Perkembangan penting terjadi pada 21 Agustus 2026.
KPK menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam perkara
dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Bersamanya, KPK juga
menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, enam
orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Akhmad
Sodiq, Rektor Unsoed.
- Norman
Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
- MYN
alias Nono, yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
- ES,
Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- DMW,
pihak yang disebut sebagai perantara.
- AW,
pihak yang disebut sebagai perantara.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed,
Kuat Puji Prayitno, turut diamankan dalam rangkaian OTT tetapi tidak
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
Perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan proses penerimaan
mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri.
KPK menyebut terdapat beberapa klaster dugaan perbuatan yang
berlangsung dalam periode 2025–2026.
Salah satu dugaan berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru
di Fakultas Kedokteran. KPK menyebut terdapat pihak yang diduga meminta uang
kepada orang tua calon mahasiswa.
KPK juga mengungkap dugaan adanya pengaturan dalam proses
penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian
atau penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses kelulusan calon
mahasiswa.
Perlu ditekankan bahwa uraian tersebut merupakan dugaan
dan bagian dari proses penyidikan KPK. Status tersangka dalam perkara
pidana belum sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca lainnya: Paper MBG Usulkan Nobel Perdamaian 2026 Viral, Pemerintah Investigasi Dugaan Pencatutan Nama Prabowo
KPK Sita Barang Bukti Sekitar Rp764 Juta
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang
bukti berupa uang.
Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip ANTARA, total barang
bukti yang disita sekitar Rp764 juta.
Rinciannya terdiri atas:
- sekitar
Rp665 juta uang tunai;
- sekitar
Rp99 juta saldo rekening.
KPK menyebut barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan
setoran dari calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan mahasiswa.
Uang tunai tersebut disebut ditemukan di ruangan Kepala
Bagian Akademik Unsoed yang juga berkaitan dengan kepanitiaan penerimaan
mahasiswa baru.
Tiga Klaster Dugaan Perkara
KPK juga menjelaskan adanya beberapa klaster dugaan praktik
korupsi yang sedang disidik.
Klaster pertama
KPK menduga terdapat permintaan uang kepada orang tua calon
mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Menurut keterangan KPK, dugaan tersebut melibatkan pihak di
lingkungan pimpinan universitas dan perantara.
Klaster kedua
KPK menduga terdapat instruksi yang berkaitan dengan proses
penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun 2025 dan 2026.
Penyidik menyebut adanya komunikasi dan arahan kepada pihak
tertentu yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari calon mahasiswa atau
orang tua calon mahasiswa.
Klaster ketiga
KPK juga menduga terdapat komunikasi antara pihak akademik
dengan pihak yang mengumpulkan uang dari calon mahasiswa.
Menurut KPK, uang yang diterima kemudian dilaporkan kepada
pihak tertentu dan terdapat dugaan pemberian akses untuk memberikan persetujuan
kelulusan kepada calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi penyidikan KPK dan
masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Unsoed Pastikan Kegiatan Akademik Tetap Berjalan
Kasus hukum yang melibatkan sejumlah pimpinan universitas
tidak berarti kegiatan akademik mahasiswa berhenti.
Dalam perkembangan pada 22 Agustus 2026, Unsoed
menyatakan kegiatan akademik dan tata kelola universitas tetap berjalan.
Unsoed juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah
kelembagaan, termasuk mekanisme pelaksana tugas apabila diperlukan.
Hal tersebut penting bagi mahasiswa karena kegiatan
perkuliahan, penelitian, pelayanan akademik, dan aktivitas kampus perlu tetap
berlangsung meskipun proses hukum sedang berjalan.
Baca lainnya: Slip Gaji Manajer Kopdes Diduga Bocor, Benarkah Digaji APBN Selama 2 Tahun?
Kasus Ini Menjadi Sorotan terhadap Integritas Pendidikan
Tinggi
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru memiliki
dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum.
Proses penerimaan mahasiswa merupakan salah satu bagian
penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sistem penerimaan yang
transparan dan akuntabel diperlukan agar kesempatan memperoleh pendidikan tidak
ditentukan oleh pemberian uang kepada pihak tertentu.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa perguruan tinggi
membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.
Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pimpinan
universitas, tetapi juga mencakup panitia penerimaan mahasiswa, pengelolaan
keuangan, mekanisme seleksi, pelaporan, serta saluran pengaduan.
Ironi Pendidikan Antikorupsi di Unsoed
Kasus ini juga menarik perhatian karena sebelumnya KPK
pernah melakukan kegiatan penguatan pendidikan antikorupsi di Unsoed.
Pada Juli 2025, KPK mengunjungi Unsoed dalam rangka
memperkuat sinergi mengenai integritas dan budaya antikorupsi di lingkungan
perguruan tinggi. Dalam kegiatan tersebut, Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed
saat itu menyambut baik komitmen KPK terhadap pendidikan antikorupsi.
Fakta tersebut menunjukkan pentingnya penerapan nilai
integritas bukan hanya dalam bentuk pendidikan atau slogan, tetapi juga dalam
sistem tata kelola sehari-hari.
Apa Dampaknya bagi Calon Mahasiswa?
Bagi calon mahasiswa dan orang tua, kasus ini dapat menjadi
pengingat agar proses penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur resmi.
Calon mahasiswa sebaiknya:
- mengikuti
informasi penerimaan dari kanal resmi universitas;
- memahami
ketentuan dan biaya yang telah ditetapkan;
- tidak
memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan;
- meminta
bukti resmi untuk setiap pembayaran;
- melaporkan
dugaan pungutan atau penawaran kelulusan kepada pihak berwenang.
Jalur penerimaan mahasiswa seharusnya memberikan kesempatan
yang adil kepada seluruh peserta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa yang Harus Diperbaiki Perguruan Tinggi?
Kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi tata kelola
perguruan tinggi.
Beberapa hal yang dapat diperkuat antara lain:
Transparansi penerimaan mahasiswa
Informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, biaya, dan
hasil seleksi perlu disampaikan melalui kanal resmi.
Pengawasan internal
Perguruan tinggi perlu memastikan terdapat mekanisme
pengawasan yang dapat mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Digitalisasi proses seleksi
Penggunaan sistem digital dengan pencatatan dan audit trail
dapat membantu mengurangi ruang intervensi manual dalam proses penerimaan.
Saluran pengaduan
Mahasiswa, calon mahasiswa, dan orang tua perlu memiliki
saluran pengaduan yang mudah diakses dan dapat dipercaya.
Akuntabilitas pimpinan
Setiap keputusan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa
harus memiliki dasar dan dokumentasi yang dapat diperiksa.
Kronologi Singkat Kasus Rektor Unsoed dan KPK
Berikut rangkuman perkembangannya:
20 Agustus 2026
KPK melakukan OTT di Purwokerto dan Jakarta terkait dugaan korupsi penerimaan
mahasiswa baru Unsoed. Sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi
tersebut.
21 Agustus 2026
KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed
Akhmad Sodiq.
21 Agustus 2026
KPK mengungkap barang bukti sekitar Rp764 juta yang terdiri atas uang tunai
sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
22 Agustus 2026
Perkembangan perkara terus menjadi perhatian publik. Unsoed menyatakan kegiatan
akademik dan tata kelola kampus tetap berjalan serta melakukan koordinasi
dengan kementerian terkait.
FAQ: Rektor Unsoed Ditangkap KPK
Siapa Rektor Unsoed yang ditangkap KPK?
Rektor Unsoed yang diamankan dalam OTT KPK adalah Prof. Akhmad Sodiq. Ia
kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan
mahasiswa baru.
Kapan Rektor Unsoed diamankan KPK?
Akhmad Sodiq diamankan dalam rangkaian OTT KPK pada 20 Agustus 2026.
Kasus Rektor Unsoed terkait apa?
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses
penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri.
Berapa uang yang disita KPK?
KPK menyita barang bukti sekitar Rp764 juta, terdiri atas sekitar Rp665 juta
uang tunai dan Rp99 juta saldo rekening.
Apakah kegiatan kuliah di Unsoed tetap berjalan?
Unsoed menyatakan kegiatan akademik dan tata kelola universitas tetap berjalan
meskipun proses hukum terhadap sejumlah pimpinan berlangsung.
Catatan Pembaruan
Artikel ini diperbarui pada 22 Agustus 2026.
Informasi mengenai perkara dapat berubah mengikuti keterangan resmi KPK,
perkembangan penyidikan, penahanan, persidangan, dan putusan pengadilan.
Disclaimer: Artikel ini menyajikan perkembangan
perkara berdasarkan informasi dari KPK dan laporan media yang dikutip.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan
sendirinya merupakan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
.png)