Tegal – Persidangan perkara dugaan tindak pidana
narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro,
mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam surat dakwaan yang
dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa diduga menggunakan sebagian uang
hasil setoran dari jaringan peredaran narkotika untuk membiayai perjalanan
ibadah umrah keluarganya.
Mengutip CNN Indonesia, JPU menyebutkan bahwa dana
sekitar Rp434,5 juta diduga digunakan untuk memberangkatkan tujuh
anggota keluarga ke Tanah Suci. Dana tersebut disebut berasal dari setoran
jaringan narkotika yang diterima terdakwa selama menjabat sebagai Kapolres Bima
Kota. Perlu ditegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan isi dakwaan JPU
yang masih diuji dalam proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Aliran Dana Hasil Narkotika
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga
menerima sejumlah setoran dari jaringan peredaran sabu yang kemudian digunakan
untuk berbagai kepentingan pribadi maupun keluarga. Salah satu pengeluaran yang
menjadi perhatian adalah pembiayaan perjalanan umrah keluarga.
Menurut dakwaan, penggunaan dana tersebut merupakan bagian
dari rangkaian dugaan tindak pidana narkotika yang sedang dibuktikan oleh
penuntut umum di hadapan majelis hakim. Hingga saat ini, terdakwa masih
memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan seorang
mantan pejabat kepolisian yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan
narkotika. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dinilai dapat memengaruhi
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Media RMOL juga melaporkan bahwa JPU mendalilkan dana
hasil dugaan tindak pidana narkotika digunakan untuk membiayai perjalanan
ibadah umrah keluarga terdakwa. Namun, informasi tersebut masih merupakan
bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap terdakwa
tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, seluruh fakta yang
diungkap dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi di persidangan masih harus
diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum
terhadap tindak pidana narkotika harus dilakukan secara transparan,
profesional, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat diharapkan mengikuti
perkembangan perkara melalui informasi resmi dari pengadilan, kejaksaan, maupun
media yang kredibel agar memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
