Mantan Kapolres Bima Diduga Umrahkan Keluarga dengan Uang Hasil Penjualan Sabu, Terungkap di Persidangan

 

Tegal – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa diduga menggunakan sebagian uang hasil setoran dari jaringan peredaran narkotika untuk membiayai perjalanan ibadah umrah keluarganya.

Mengutip CNN Indonesia, JPU menyebutkan bahwa dana sekitar Rp434,5 juta diduga digunakan untuk memberangkatkan tujuh anggota keluarga ke Tanah Suci. Dana tersebut disebut berasal dari setoran jaringan narkotika yang diterima terdakwa selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Perlu ditegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan isi dakwaan JPU yang masih diuji dalam proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Aliran Dana Hasil Narkotika

Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga menerima sejumlah setoran dari jaringan peredaran sabu yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi maupun keluarga. Salah satu pengeluaran yang menjadi perhatian adalah pembiayaan perjalanan umrah keluarga.

Menurut dakwaan, penggunaan dana tersebut merupakan bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana narkotika yang sedang dibuktikan oleh penuntut umum di hadapan majelis hakim. Hingga saat ini, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Media RMOL juga melaporkan bahwa JPU mendalilkan dana hasil dugaan tindak pidana narkotika digunakan untuk membiayai perjalanan ibadah umrah keluarga terdakwa. Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, seluruh fakta yang diungkap dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi di persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari pengadilan, kejaksaan, maupun media yang kredibel agar memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال