Tegal – Polemik mengenai sistem pengupahan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencuat setelah sejumlah pengelola gerai di
Kabupaten Bojonegoro mengaku hanya menerima upah sebesar Rp76 ribu,
meskipun sebelumnya mereka mengaku dijanjikan gaji sekitar Rp1,4 juta per
bulan.
Persoalan tersebut memicu aksi penghentian operasional di
sebagian besar gerai KDKMP di Bojonegoro. Berdasarkan laporan Jawa Pos yang
mengutip Radar Bojonegoro, sekitar 80 persen dari 85 gerai sempat
berhenti beroperasi sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan sistem kerja
dan pengupahan.
Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Edi
Sampurno, membenarkan adanya penghentian operasional gerai di wilayahnya
setelah menerima keluhan dari para pengelola.
Menurut Edi, pekerja menyampaikan bahwa nominal upah yang
diterima sangat beragam. Bahkan, terdapat pekerja yang hanya menerima sekitar Rp76
ribu, jauh di bawah ekspektasi saat proses perekrutan. Selain itu, para
pekerja juga mengeluhkan belum adanya surat perjanjian kerja, standar
operasional prosedur (SOP) yang jelas, maupun kepastian mengenai perlindungan
ketenagakerjaan seperti BPJS.
Karyawan Keluhkan Tidak Ada Kontrak Kerja
Selain persoalan besaran upah, para pengelola juga
mempertanyakan status hubungan kerja mereka. Berdasarkan pengakuan yang
dihimpun, mereka mulai bekerja tanpa menandatangani kontrak kerja maupun
memperoleh penjelasan tertulis mengenai mekanisme penggajian.
Kondisi tersebut memunculkan kebingungan ketika pembayaran
pertama dilakukan dengan nominal yang dinilai jauh dari harapan. Akibatnya,
sebagian besar gerai memilih menghentikan aktivitas operasional sambil menunggu
kepastian dari pihak pengelola pusat.
PT Agrinas Berikan Penjelasan
Menanggapi polemik tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara
selaku pihak yang disebut mengelola program menjelaskan bahwa terdapat
perbedaan pemahaman mengenai skema pembayaran. Dalam penjelasan yang dikutip
media, perusahaan menyatakan bahwa gaji pekerja seharusnya dapat mencapai
sekitar Rp1,9 juta, sementara nominal Rp76 ribu yang diterima sebagian
pekerja disebut berkaitan dengan mekanisme perhitungan pembayaran pada tahap
awal operasional.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya
meredakan keluhan para pekerja yang meminta transparansi mengenai dasar
perhitungan upah serta kepastian hak-hak ketenagakerjaan.
Pemerintah Sebelumnya Pastikan Anggaran Gaji Tersedia
Sebelum polemik ini muncul, pemerintah telah menyampaikan
bahwa kebutuhan anggaran untuk gaji manajer dan pegawai Kopdes Merah Putih
telah disiapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa
pembiayaan gaji tidak berasal dari tambahan anggaran baru, melainkan
memanfaatkan sisa alokasi dana program yang belum terserap. Pemerintah juga
menyebut skema tersebut dirancang sebagai pendanaan sementara pada masa awal
pelaksanaan program.
Sorotan terhadap Tata Kelola Program
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Koperasi
Desa Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam
memperkuat ekonomi desa. Para pengamat menilai transparansi mengenai kontrak
kerja, sistem pengupahan, dan perlindungan tenaga kerja menjadi faktor penting
agar implementasi program tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Selain itu, adanya perbedaan informasi antara harapan
pekerja saat direkrut dengan realisasi pembayaran menunjukkan pentingnya
komunikasi yang jelas sejak awal. Dengan demikian, hak pekerja tetap
terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program
pemberdayaan ekonomi desa.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu tindak lanjut serta
evaluasi dari pihak terkait guna memastikan sistem pengelolaan Koperasi Desa
Merah Putih berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan
perlindungan hak pekerja.
