Heboh Gaji Karyawan Kopdes Merah Putih Hanya Rp76 Ribu, Gerai di Bojonegoro Sempat Tutup Massal

 

Tegal – Polemik mengenai sistem pengupahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencuat setelah sejumlah pengelola gerai di Kabupaten Bojonegoro mengaku hanya menerima upah sebesar Rp76 ribu, meskipun sebelumnya mereka mengaku dijanjikan gaji sekitar Rp1,4 juta per bulan.

Persoalan tersebut memicu aksi penghentian operasional di sebagian besar gerai KDKMP di Bojonegoro. Berdasarkan laporan Jawa Pos yang mengutip Radar Bojonegoro, sekitar 80 persen dari 85 gerai sempat berhenti beroperasi sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan sistem kerja dan pengupahan.

Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Edi Sampurno, membenarkan adanya penghentian operasional gerai di wilayahnya setelah menerima keluhan dari para pengelola.

Menurut Edi, pekerja menyampaikan bahwa nominal upah yang diterima sangat beragam. Bahkan, terdapat pekerja yang hanya menerima sekitar Rp76 ribu, jauh di bawah ekspektasi saat proses perekrutan. Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan belum adanya surat perjanjian kerja, standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, maupun kepastian mengenai perlindungan ketenagakerjaan seperti BPJS.

Karyawan Keluhkan Tidak Ada Kontrak Kerja

Selain persoalan besaran upah, para pengelola juga mempertanyakan status hubungan kerja mereka. Berdasarkan pengakuan yang dihimpun, mereka mulai bekerja tanpa menandatangani kontrak kerja maupun memperoleh penjelasan tertulis mengenai mekanisme penggajian.

Kondisi tersebut memunculkan kebingungan ketika pembayaran pertama dilakukan dengan nominal yang dinilai jauh dari harapan. Akibatnya, sebagian besar gerai memilih menghentikan aktivitas operasional sambil menunggu kepastian dari pihak pengelola pusat.

PT Agrinas Berikan Penjelasan

Menanggapi polemik tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pihak yang disebut mengelola program menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pemahaman mengenai skema pembayaran. Dalam penjelasan yang dikutip media, perusahaan menyatakan bahwa gaji pekerja seharusnya dapat mencapai sekitar Rp1,9 juta, sementara nominal Rp76 ribu yang diterima sebagian pekerja disebut berkaitan dengan mekanisme perhitungan pembayaran pada tahap awal operasional.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keluhan para pekerja yang meminta transparansi mengenai dasar perhitungan upah serta kepastian hak-hak ketenagakerjaan.

Pemerintah Sebelumnya Pastikan Anggaran Gaji Tersedia

Sebelum polemik ini muncul, pemerintah telah menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk gaji manajer dan pegawai Kopdes Merah Putih telah disiapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembiayaan gaji tidak berasal dari tambahan anggaran baru, melainkan memanfaatkan sisa alokasi dana program yang belum terserap. Pemerintah juga menyebut skema tersebut dirancang sebagai pendanaan sementara pada masa awal pelaksanaan program.

Sorotan terhadap Tata Kelola Program

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa. Para pengamat menilai transparansi mengenai kontrak kerja, sistem pengupahan, dan perlindungan tenaga kerja menjadi faktor penting agar implementasi program tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Selain itu, adanya perbedaan informasi antara harapan pekerja saat direkrut dengan realisasi pembayaran menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas sejak awal. Dengan demikian, hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan ekonomi desa.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu tindak lanjut serta evaluasi dari pihak terkait guna memastikan sistem pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak pekerja.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال