Resmi! Lepas Status WNI Kini Dikenakan Tarif Rp5 Juta, Ini Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui

 


Resmi! Lepas Status WNI Kini Dikenakan Tarif Rp5 Juta

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan atau pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu perubahan tarif layanan kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Munculnya aturan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Banyak yang mengira bahwa setiap orang yang pindah ke luar negeri wajib membayar Rp5 juta. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.

Baca lainnya: Media Korea Soroti Krisis Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Apakah Pindah ke Luar Negeri Harus Membayar Rp5 Juta?

Jawabannya tidak.

Tarif Rp5 juta bukan dikenakan kepada seluruh WNI yang pindah atau tinggal di luar negeri. Biaya tersebut hanya berlaku bagi WNI yang secara resmi mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, seseorang yang bekerja, belajar, atau menetap di luar negeri tetap berstatus sebagai WNI selama tidak mengajukan pelepasan kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Itu Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia?

Pelepasan kewarganegaraan adalah proses hukum ketika seorang WNI mengajukan permohonan untuk tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.

Permohonan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Setelah disetujui, status kewarganegaraan Indonesia akan berakhir sesuai keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Baca lainnya: Menteri Jepang Minta Maaf kepada Rakyat Setelah Terlambat 5 Menit Hadiri Rapat, Warganet Soroti Budaya Disiplin Negeri Sakura

Tarif Baru Pelepasan Status WNI

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri ditetapkan sebesar:

Rp5.000.000 per permohonan.

Tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum.

Mengapa Pemerintah Menetapkan Tarif Baru?

Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari pembaruan layanan administrasi kewarganegaraan dan penyesuaian PNBP.

Selain biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap beberapa layanan lain, seperti:

  • Naturalisasi warga negara asing menjadi WNI.
  • Pewarganegaraan melalui perkawinan.
  • Layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
  • Berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Siapa yang Terkena Tarif Rp5 Juta?

Tarif tersebut berlaku bagi:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
  • Mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Tarif ini tidak berlaku bagi:

  • WNI yang sedang bekerja di luar negeri.
  • Mahasiswa Indonesia di luar negeri.
  • WNI yang hanya berpindah domisili ke negara lain.
  • Pemegang izin tinggal permanen di luar negeri yang masih berstatus WNI.

Apakah Status WNI Bisa Hilang Secara Otomatis?

Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya karena secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain apabila hukum yang berlaku mengakibatkan hilangnya status WNI. Mekanisme dan akibat hukumnya bergantung pada ketentuan yang berlaku dan tidak selalu melalui permohonan pelepasan status WNI.

Karena itu, masyarakat yang berencana mengganti kewarganegaraan sebaiknya memahami seluruh konsekuensi hukum sebelum mengambil keputusan.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Melepas Status WNI

Melepas kewarganegaraan bukan sekadar proses administrasi. Keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum, antara lain:

  • Kehilangan hak sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Tidak lagi memiliki hak politik sebagai WNI.
  • Berubahnya status keimigrasian di Indonesia.
  • Mengikuti ketentuan kewarganegaraan negara tujuan.

Oleh karena itu, proses pelepasan kewarganegaraan umumnya dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, pekerjaan, keluarga, maupun masa depan.

 

FAQ

Benarkah lepas status WNI sekarang dikenakan biaya Rp5 juta?

Ya. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.

Apakah pindah ke luar negeri otomatis kehilangan status WNI?

Tidak. Tinggal atau bekerja di luar negeri tidak otomatis menghilangkan status sebagai WNI.

Apakah semua WNI harus membayar Rp5 juta?

Tidak. Tarif hanya dikenakan kepada mereka yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.

Kapan tarif baru ini berlaku?

PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan bahwa tarif baru mulai berlaku sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.


 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال