Resmi! Lepas Status WNI Kini Dikenakan Tarif Rp5 Juta
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif sebesar Rp5
juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan
kehilangan atau pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu perubahan
tarif layanan kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Munculnya aturan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di
masyarakat. Banyak yang mengira bahwa setiap orang yang pindah ke luar negeri
wajib membayar Rp5 juta. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.
Baca lainnya: Media Korea Soroti Krisis Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Apakah Pindah ke Luar Negeri Harus Membayar Rp5 Juta?
Jawabannya tidak.
Tarif Rp5 juta bukan dikenakan kepada seluruh WNI yang
pindah atau tinggal di luar negeri. Biaya tersebut hanya berlaku bagi WNI
yang secara resmi mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia
sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, seseorang yang bekerja, belajar, atau menetap di
luar negeri tetap berstatus sebagai WNI selama tidak mengajukan pelepasan
kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku.
Apa Itu Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia?
Pelepasan kewarganegaraan adalah proses hukum ketika seorang
WNI mengajukan permohonan untuk tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
Permohonan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri dan harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Setelah disetujui, status
kewarganegaraan Indonesia akan berakhir sesuai keputusan yang diterbitkan oleh
pemerintah.
Baca lainnya: Menteri Jepang Minta Maaf kepada Rakyat Setelah Terlambat 5 Menit Hadiri Rapat, Warganet Soroti Budaya Disiplin Negeri Sakura
Tarif Baru Pelepasan Status WNI
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan
surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan
sendiri ditetapkan sebesar:
Rp5.000.000 per permohonan.
Tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan kewarganegaraan di lingkungan
Kementerian Hukum.
Mengapa Pemerintah Menetapkan Tarif Baru?
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari pembaruan
layanan administrasi kewarganegaraan dan penyesuaian PNBP.
Selain biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga
melakukan penyesuaian terhadap beberapa layanan lain, seperti:
- Naturalisasi
warga negara asing menjadi WNI.
- Pewarganegaraan
melalui perkawinan.
- Layanan
bagi anak berkewarganegaraan ganda.
- Berbagai
layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Siapa yang Terkena Tarif Rp5 Juta?
Tarif tersebut berlaku bagi:
- Warga
Negara Indonesia.
- Mengajukan
permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
- Mengikuti
prosedur resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Tarif ini tidak berlaku bagi:
- WNI
yang sedang bekerja di luar negeri.
- Mahasiswa
Indonesia di luar negeri.
- WNI
yang hanya berpindah domisili ke negara lain.
- Pemegang
izin tinggal permanen di luar negeri yang masih berstatus WNI.
Apakah Status WNI Bisa Hilang Secara Otomatis?
Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat kehilangan
kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya karena secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain apabila hukum
yang berlaku mengakibatkan hilangnya status WNI. Mekanisme dan akibat hukumnya
bergantung pada ketentuan yang berlaku dan tidak selalu melalui permohonan
pelepasan status WNI.
Karena itu, masyarakat yang berencana mengganti
kewarganegaraan sebaiknya memahami seluruh konsekuensi hukum sebelum mengambil
keputusan.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Melepas Status WNI
Melepas kewarganegaraan bukan sekadar proses administrasi.
Keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum, antara lain:
- Kehilangan
hak sebagai Warga Negara Indonesia.
- Tidak
lagi memiliki hak politik sebagai WNI.
- Berubahnya
status keimigrasian di Indonesia.
- Mengikuti
ketentuan kewarganegaraan negara tujuan.
Oleh karena itu, proses pelepasan kewarganegaraan umumnya dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, pekerjaan, keluarga, maupun masa depan.
FAQ
Benarkah lepas status WNI sekarang dikenakan biaya Rp5
juta?
Ya. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, permohonan pelepasan
kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Apakah pindah ke luar negeri otomatis kehilangan status
WNI?
Tidak. Tinggal atau bekerja di luar negeri tidak otomatis
menghilangkan status sebagai WNI.
Apakah semua WNI harus membayar Rp5 juta?
Tidak. Tarif hanya dikenakan kepada mereka yang mengajukan
permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.
Kapan tarif baru ini berlaku?
PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan bahwa tarif baru mulai
berlaku sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.
